PATI- AGARANEWS.COM Sampai saat ini penetapan jadwal pemilu belum disepakati antara pemerintah DPR dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP). Belum disepakati jadwal tahapan pemilu yang didalamnya adalah termasuk menentukan hari pencoblosan yang merupakan langkah awal dari proses tahapan pemilu belum bisa dimulai.
Mundurnya penentuan hari pencoblosan akan berdampak pada tahapan pemilu yang mestinya harus bisa dimulai sampai saat ini belum bisa dimulai. Dari pihak pemerintah beralasan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan menjadi pertimbangan yang dikedepankan agar penyelenggaraan pemilu tidak menelan biaya yang lebih banyak tidak memerlukan waktu yang lama.
Dari sisi efektivitas dan efisiensi jangan sampai mengorbankan waktu yang berlarut-larut yang bisa menunda tahapan pemilu yang akhirnya kepastian hukum belum bisa terpenuhi karena urgenitasnya penentuan pemilu didasarkan faktor kepentingan masing-masing.
Saat ini pemerintah masih bersikukuh pada pendiriannya untuk mengusulkan hari pencoblosan Pemilu dilaksanakan pada tanggal 15 mei 2024. Pemerintah dan sebagian partai terkesan memaksakan kehendak dengan tetap bertahan pada tanggal tersebut. Hal itu sangat bertentangan dengan prinsip penyelenggara pemilu yang independen yang harus dijaga, sebagaimana diatur dalam pasal 22E UUD 1945. Dari sisi penyelenggara teknis KPU dan jajarannya mengusulkan penentuan pencoblosan hari pemungutan suara diusulkan pada tanggal 21 februari 2024.
KPU beralasan hari pencoblosan dilaksanakan pada tanggal tersebut jauh bulan sebelum pelaksanaan agar pelaksanaan pemilu tidak beririsan dengan pelaksanaan pilkada serentak November 2024 dan faktor pertimbangan perselisihan yang diajukan oleh peserta pemilu pada Mahkamah Konstitusi. Penyelenggara pemilu KPU berdasarkan pengalaman teknis menyelenggarakan pemilu serentak 2019 yang menimbulkan banyak korban di tingkat bawah. Hal itu merupakan pengalaman yang sangat berharga agar kejadian tersebut bisa diantisipasi sebelumnya dengan cara membuat tahapan dilaksanakan lebih awal.
KPU di pasal 167 ayat 6 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu diberi amanat untuk menentukan jadwal tahapan. Yang berbunyi “Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya tahapan bisa ditentukan harinya serta dilaksanakan jauh hari sebelum 20 bulan pada saat hari pemungutan suara.
Tetapi melihat gejalanya yang sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai hari pencoblosan menimbulkan kekhawatiran banyak pihak tentang mundurnya tahapan pemilu yang belum bisa dimulai.
Disamping beberapa alasan yang dialami KPU tersebut, saat ini komisioner yang lama juga akan mengalami masa tugas yang hampir selesai. Pada proses seleksi pendaftaran untuk menentukan komisioner inilah yang menjadikan komisioner yang masih menjabat saat ini belum berani mengambil keputusan. Dari sisi tanggung jawab para komisioner yang lama akan lebih enak jika yang menentukan hari pencoblosan adalah komisioner yang baru. Karena komisioner barulah yang akan melaksanakan tahapan demi tahapan pemilu dimulai Tahun 2024.
Oleh karena itu mestinya pemerintah harus memberi kesempatan kepada KPU untuk menentukan tentang usulan pelaksanaan hari pencoblosan pada tanggal 21 februari 2024 untuk segera dilaksanakan. Memberi kesempatan kepada KPU untuk menentukan hari pencoblosan sama juga pemerintah melaksanakan amanat UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu agar ada solusi hari pencoblosan segera ditentukan oleh KPU.
Karena kewenangan KPU dalam menentukan mekanisme penetapan jadwal, tahapan pemilu sudah diatur dalam pasal 167 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Di UU Pemilu itu, hari dan jadwal pemungutan suara ditetapkan oleh KPU dengan menerbitkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Untuk memastikan akuntabilitas atas keputusannya, KPU wajib menerima masukan baik dari masyarakat sipil, Bawaslu dan DKPP, pemerintah, maupun DPR. KPU harus berani mengambil sikap untuk menentukan hari pencoblosan agar KPU seakan-akan tidak dipandang sebagai underbownya pemerintah hanya ngikut tidak mempunyai independensi dalam bersikap.
Oleh karena itu KPU sudah harus menjalankan mekanisme tahapan untuk mengajukan hari pencoblosan sudah dilaksanakan mulai dari RDP dengan DPR, terbentuknya tim konsinyering, tinggal keberanian KPU mengeksekusi tentang ketetapan harinya agar tahapan segera dilaksanakan.
Pati, 13 Januari 2020
Reporter:sindhu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Red: Hans