MASUK KANTONG YANG MENGATASNAMAKAN WAJIB PAJAK OLEH MANDOR DAN MANTRI SERTA LMDH DAN DIFASILITASI OLEH OKNUM DESa

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Minggu, 18 April 2021 - 12:15 WIB

40397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional | AGARANEWS.COM Kemitraan kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Terkait kemitraan kehutanan di wilayah hutan di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading, serta di wilayah hutan di Desa Pujiharjo dan Desa Lenggoksono Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat setempat.

*II. PERMASALAHAN*
Selain membayar pajak kepada negara sebanyak 20%, masyarakat yang bermitra dengan kehutanan harus membayar lagi sebanyak 12% dari hasil hutan yang digarapnya (Kopi, Kayu, Cengkeh, Pisang, serta hasil lainnya) kepada pihak perum perhutani. Kemudian, masyarakat penggarap yang tidak mendapat SK Kulin KK, yang diluar naungan LMDH, wajib membayar pajak sebanyak 25% kepada mantri dan mandor yang komitmennya hanya dengan mantri dan mandor, dan masuk kantong mantri dan mandor itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk panen hasil kayu sengon, biaya-biaya pengangkutan dan pemotongan kayu juga dibebankan kepada masyarakat itu sendiri, dan masih menarik pajak lagi sebesar 10% per kubiknya, jika diuangkan nilainya adalah Rp. 50.000,- per kubik. Padahal dari Menteri LHK ada anggaran sendiri untuk biaya pemotongan dan pengangkutan kayu.

Warga masyarakat yang bermitra tersebut ialah para warga yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri LHK tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada Kelompok Tani Hutan.

Penarikan pajak diluar pajak yang sudah tertulis di dalam Undang-Undang Perpajakan disebut cukai oleh pihak Perum Perhutani.

Adalagi warga masyarakat yang jika meminta surat jalan harus membayar terlebih dahulu kepada pihak-pihak tertentu. Yakni sebesar Rp. 250.000,- hingga Rp. 400.000,- dalam sekali jalan.

Contoh kecil, tanaman kayu sengon dibeli oleh blandong dari lahan garapan masyarakat, namun yang mengurusi dan menentukan dari biaya pemotongan hingga biaya pengangkutan adalah pihak perhutani, dengan pembagian 35% untuk perhutani dan masyarakat hanya mendapat 65% saja.

Terkait program sumbangan bibit yang diajukan oleh pihak Perhutani ke Kementerian yang nilainya mencapai milyaran juga tidak pernah terealisasi, kemana dana sebesar itu? alasan dari pihak Perhutani selalu mengatakan bahwa bibit tersebut mati atau hilang. Itu bisa jadi polemik.

Adalagi laporan dari pihak masyarakat, bahwa adanya jual beli lahan perhutani yang melibatkan KPH setempat. Kemudian si pembeli tersebut dialibikan sebagai anggota LMDH, padahal para pembeli lahan tersebut biasanya bukanlah warga setempat, melainkan masyarakat dari desa lain.

*III. KESIMPULAN*
Diduga adanya ‘permainan’ oleh pihak Perum Perhutani yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.

Diduga kuat, pihak perhutani ada ‘main’ dengan oknum Camat dan pihak-pihak tertentu, sebab selama ini, aksi perhutani terkait pungli pajak dan jual beli lahan tidak pernah terendus dan aman-aman saja, padahal permainan semacam ini sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Dari keterangan masyarakat, kolaborasi antara pemerintah desa, mandor dan mantri, ada kejahatan yang terselubung secara masif oleh oknum kepolisian.
Sebab, banyak sopir pengangkut kayu yang ditangkap polisi dan dikenakan denda sebesar 30 juta hingga 50 juta per truk dan dinyatakan kayu tersebut ilegal. Lalu kenapa tidak semua truk yang ditangkap? hanya truk-truk tertentu saja, apa ini yang dinamakan hukum? selalu meruncing ke bawah dan tumpul ke atas.
Para pengangkut kayu tersebut tidak akan ditangkap jika mau membayar surat SPPT yang dibuat oleh desa dan pihak perhutani, yang mengalibikan bahwa kayu tersebut diangkut dari lahan masyarakat.
Yang perlu dipertanyakan, kenapa pada saat ada yang ditangkap, pihak perhutani diam saja tidak mau membantu, padahal pajak sudah masuk.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa positip covid19 menjalani isolasi diri.

Masyarakat juga mengeluh karena terlalu banyak potongan-potongan yang diklaim oleh pihak Perum Perhutani dan masyarakat pun merasa keberatan dengan banyaknya potongan-potongan tersebut.

Potongan-potongan itu perlu dipertanyakan, apakah untuk kepentingan negara atau untuk kepentingan pribadi pihak Perum Perhutani, termasuk mantri hutan dan para KPH.

Jika memang dugaan ini benar, mohon kepada Pemerintah untuk bertindak tegas menangkap para pelaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) tersebut, karena warga masyarakat merasa banyak dirugikan.

Diketahui, pajak yang dipungut dari anggota LMDH, disetor ke pemangku LMDH, yang kemudian di setor kepada Boiman dan Sunari selaku mandor dan mantri, selanjutnya, Boiman dan Sunari beralibi bahwa pajak tersebut di setor lagi ke KPH Malang. Namun sepertinya, pajak-pajak tersebut tidak pernah sampai ke Ditjen Pajak.

*IV. FAKTA-FAKTA*
1.) Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan
Melalui Pasal 7 ayat (6) dan (7) PP 72/2010, PP 72/2010 telah mendorong Perum Perhutani agar bekerja sama dengan masyarakat sekitar dalam melaksanakan pengelolaan hutan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

2.) Pasal 18 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.39/Menhut-II/2013 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN:
ayat (1) Biaya fasilitasi, pembinaan dan pengendalian yang timbul akibat dari peraturan ini dibebankan kepada anggaran Kementerian Kehutanan, APBD atau sumber lain yang tidak mengikat di luar pelaku Kemitraan Kehutanan.
ayat (2) Biaya pelaksanaan kegiatan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan Naskah
Kemitraan Kehutanan menjadi tanggung jawab Pengelola Hutan, Pemegang Izin, KPH dan swadaya masyarakat setempat.

3.) Merucut pada Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2021-2022 yang diluncurkan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada 13 April 2021.
Peluncuran yang dihadiri secara langsung dan online oleh Tim Nasional Stranas PK yaitu Moeldoko – Kepala Staf Kpresidenan, Firli Bahuri – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tjahjo Kumolo – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Suharso Monoarfa – Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri. Dalam peluncuran ini juga turut hadir sebagai dukungan atas aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Stranas PK adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi – Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian – Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan – Sri Mulyani.
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Terkait Proyek Pembelian TOWER BTS Internet Se-Jawa Barat PT ABK banyak Manipulasi Hingga Merugikan VENDOR

4.) Merucut pada pernyataan Bapak Presiden Jokowi, yang menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

5.) Merucut pada pernyataan Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang memastikan seluruh personel Polri yang terlibat korupsi harus diproses tuntas secara hukum.

6.) Bahwa Reclasseering Indonesia selaku Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat yang Independen dan secara Resmi mendapat Pengakuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: J.A.5/105/54.
Tanggal 12 November 1954, Berita Negara No. 105/1954, Lembaran Negara Nomor: 90/1954 dan disahkan kembali berdasarkan Akta Perbaikan No. 530 Tanggal 23 Maret 2009 dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.39-AH.01.07 Tahun 2009 Tanggal 25 Maret 2009, Berita Negara No: 33 Tahun 2009, Lembaran Negara No. 24 Tahun 2009, dan Berusaha mempertahankan keberadaannya baik ditingkat Nasional maupun Internasional.

*V. KETERANGAN:*
Bahwa adanya oknum LSM dan Media yang selalu berusaha menutupi kesalahan pihak Perum Perhutani serta membekingi demi mencari keuntungan sendiri.

Modusnya, dengan berpura-pura membela masyarakat, namun dibaliknya sering melakukan illegal logging dan bekerjasama dengan pihak Perum Perhutani, termasuk dengan mantri hutan dan KPH.

Akibatnya, alam dan hutan menjadi rusak dan rawan longsor, karena banyaknya pohon-pohon besar yang ditebang.

Ada 12 masyarakat dari 3 Desa, yakni Desa Pujiharjo, Desa Lenggoksono, dan Desa Lebakharjo, yang menguatkan keterangan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti berupa foto, video dan surat-surat atau dokumen-dokumen terkait, serta para warga yang merasa dirugikan oleh pihak perhutani, telah membuat surat kuasa dan memberikan kuasa penuh kepada Reclasseering Indonesia dengan harapan bisa mendapatkan keadilan. Ke-12 orang tersebut siap menjadi saksi dan memberikan keterangan-keterangan yang sesuai realita.

Mohon untuk segera ditindaklanjuti, mengingat banyak terjadinya bencana yang diakibatkan oleh jual beli lahan hutan tersebut.

Pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab terkait pungli pajak hutan tersebut adalah Kades Lebakharjo yakni Sumarno, Kades Pujiharjo yakni Hendik, serta para mantri, mandor, KPH dan para pengurus LMDH.

Masyarakat sampai bilang, berani atau tidak mengungkap kasus perhutani yang sifatnya pungli, kejahatan, mens rea, hukum jangan lagi meruncing ke bawah dan tumpul ke atas, tapi harus sebaliknya.

Sumber: intan j r

Red: Hans

 

#PresidenJokowi
#ReclasseeringIndonesia
#KPK
#KantorStaffKepresidenan
#SekretariatNegara
#MenteriLHK
#KemenkoPolhukamRI
#SaberPungli
#DitjenPajak
#KapolriListyoSigitPrabowo
#KejaksaanAgung
#Kejati
#Kejari
#PoldaJawaTimur
#PolresMalang

Berita Terkait

Di Bulan Penuh Berkah : SPBU Maesan Bondowoso Berbagi Untuk Sesama
Abah Imam STMJ Mantan Pedagang Asongan Bagikan Paket Beras Di Bondowoso
Tim STMJ Surabaya dan Jember Bantu Korban Bencana Di Prajekan Bondowoso
Mobil Kemanusiaan STMJ Dikira Mobil Partai, Bantu Korban Puting Beliung
Kunker Pj Bupati Ke PDAM Bondowoso, Berikan Santunan Pada Anak Yatim
Persatuan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Bondowoso Gelar Silaturahmi Pecinta Bonsai
BRI Branch Office Bondowoso, Serentak Tanam Bibit Pohon di Lima Kecamatan
Peringatan Maulid Nabi 1445 Hijriah di Masjid Jami’ Imam Baidhowi Plemahan – Kediri

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 08:30 WIB

Bursa Pilgub Jateng semakin ramai dikunjungi Para balon gubernur

Sabtu, 20 April 2024 - 00:10 WIB

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!

Jumat, 19 April 2024 - 22:55 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah

Jumat, 19 April 2024 - 22:44 WIB

Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi

Jumat, 19 April 2024 - 22:41 WIB

KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Jumat, 19 April 2024 - 20:37 WIB

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Jumat, 19 April 2024 - 20:23 WIB

Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:50 WIB

Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Berita Terbaru