
Agara News.Com, Aceh Tenggara – Tiga kali Mhd Sabri, selaku kades disurati Badan Permusyawaratan Kute ( BPK ) Desa Kute Galuh Asli atas permintaan masyarakat, untuk mempertanggung jawabkan 104 juta dana BUMK, tahun 2019, pembangunan pamsimas yang dibangun tiga tahun lalu tidak berfungsi hingga saat ini, dan pertanggung jawaban dana desa tahun 2017 sapai dengan 2019, tidak dihiraukan, sehingga BPK gelar syawarah, senen malam (3/3) di gedung serbaguna dihadiri lebih kurang seratus warga desa.
Zulkarnen, mantan sekdes dan juga pernah menjabat kepdes desa kuta galuh asli kecamatan lawe bulan kabupaten aceh tenggara, pada Agara News.com, selasa (4/3) mengatakan, kekecewaan masyarakat selama ini terhadab kinerja kades dan penyalah gunaan dana desa, dapat terpendam, namun apa yang diharapkan, jauh dari kenyataan, sehingga masyarakat mengadukan pada BPK dan BPK menyurati kades sesuai dengan keluhan warga, ternyata sudah tiga kali disuratu, kades tidak merespon dengan iktikat baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya masyarakat menuntut janji BPK, sehingga hasil kesepakatan empat anggota dan ketua BPK, senen malam diadakan musyawarah untuk menindak lanjuti atas ketidak patuhan kades terhadab BPK, rapat mupakat tersebut dihadiri lebih kurang 90 warga desa, sehingga gedung serba guna dipenuhi, hingga keteras luar, satu persatu secara tertib masyarakat melontarkan pertanyaan dan saran serta pendapat.
Zulkarnen juga tambahkan, ada pendapat warga minta menurunkan salah satu anggota BPK yang tidak hadir mendukung aspirasi warga karena BPK diangkat oleh masyarakat desa, dan juga dalam kesimpulan hasil rapat, diutus empat tokoh masyarakat untuk menemui kades menyampaikan tuntutan dan hasil musyawarah bersama kepada kades, untuk melakukan musyawarah terbuka yang digelar BPK dan dihadiri kades serta unsur mupika dan seluruh warga, apabila sampai batas hari kamis (5/3) tidak ada respon yang baik dari kades
Masyarakat secara serentak minta BPK, mengajukan surat secara tertulis pada Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, menyurati ispektorat, menyurati Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten, menyurati Dinas pengelolaan keuangan dan Kekayaan Daerah, Badan Keuangan Negara, Camat Lawe Bulan, untuk membekukan sementara dana desa kuta galuh asli, kesemuanya ini kita minta BPK menyurati langsung jangan berbentuk tembusan, karena yang tersebut diatas berkopeten secara berkaitan atas pencairan dana desa.
Apabila permasalahan dana desa tahun 2017 sampai dengan 2018, tidak diselesaikan kades, terkususnya mentrasfer dana BUMK tahun 2019 senilai Rp 104 juta, kerekening BUMK dan menghidubkan pamsimas sampai airnya dapat tersalur kerumah warga, ternyata dana desa tahun 2020 cair, maka masyarakat menduga ada kerja sama antara mereka itu denga kepala desa secara bejemaah merongrong dana desa dan mereka mendukung perbuatan yang salah, dan masyarakat akan tidak percaya lagi pada mereka, tutur Zul. (HD)