Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Laporkan PT Hanson Internasional Ke Bareskrim, Atas Dugaan “Bank Gelap”

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2020 - 01:25 WIB

40554 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Agaranews –  PT. Hanson International Tbk dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal. Dalam hal ini, Koordinator MAKI mengadukan perusahaan emiten property tersebut ke Bareskrim Polri.

Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut. Koordinator MAKI menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap,” ungkap Boyamin Saiman. Menurut MAKI, PT Hanson diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.

Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak. Menurutnya, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun. Dalam aduannya, MAKI turut menyertakan USB berisi video para korban mengamuk dan menuntut uangnya dikembalikan oleh PT Hanson di Surabaya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi sanksi administratif terhadap perusahaan, Benny Tjokro, dan dua orang lainnya terkait perkara tersebut. PT Hanson International dihukum denda sebesar Rp 500 juta dan Benny Tjokro didenda Rp 5 miliar. Namun, Boyamin mengaku tidak puas dengan proses yang dilakukan OJK sehingga melaporkannya ke Bareskrim.  (fa/bq/hy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua CIC Aceh Singkil Sebut Dana BUMK Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Rp 978.021.354 Di Duga tidak membawakan hasil.
Jumat Bersih Babinsa Bersama Masyarakat Dan Siswa Bersihkan Makam Pahlawan
Dengan Segelas Kopi Mempererat Komsos Babinsa Bersama Warga Desa
KIP Aceh Rapat Koordinasi Tim Uji Mampu Baa Qur’an di Gayo Lues
Dandim Gayo Lues Ajak Bangkitkan Generasi Yang Kolaboratif 
Kodim 0309/Solok Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 01 Juni Tahun 2023
Ketua DPD LSM PENJARA Desak APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI Kementerian PUPR di Agara
Aktivis Desa “Jon Henries Harefa” Undang Wakil Bupati Tapsel Untuk Tinjau Tanggul Yang Jebol di Tantom

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:31 WIB

Ketua CIC Aceh Singkil Sebut Dana BUMK Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Rp 978.021.354 Di Duga tidak membawakan hasil.

Jumat, 2 Juni 2023 - 12:21 WIB

Jumat Bersih Babinsa Bersama Masyarakat Dan Siswa Bersihkan Makam Pahlawan

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:43 WIB

KIP Aceh Rapat Koordinasi Tim Uji Mampu Baa Qur’an di Gayo Lues

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:42 WIB

Dandim Gayo Lues Ajak Bangkitkan Generasi Yang Kolaboratif 

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:24 WIB

Kodim 0309/Solok Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 01 Juni Tahun 2023

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:16 WIB

Ketua DPD LSM PENJARA Desak APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI Kementerian PUPR di Agara

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:10 WIB

Aktivis Desa “Jon Henries Harefa” Undang Wakil Bupati Tapsel Untuk Tinjau Tanggul Yang Jebol di Tantom

Kamis, 1 Juni 2023 - 20:42 WIB

Laporan Wartawan Central Agara,polres di minta Tanggap.

Berita Terbaru