Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Laporkan PT Hanson Internasional Ke Bareskrim, Atas Dugaan “Bank Gelap”

admin

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2020 - 01:25 WIB

40601 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Agaranews –  PT. Hanson International Tbk dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal. Dalam hal ini, Koordinator MAKI mengadukan perusahaan emiten property tersebut ke Bareskrim Polri.

Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut. Koordinator MAKI menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap,” ungkap Boyamin Saiman. Menurut MAKI, PT Hanson diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.

Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak. Menurutnya, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun. Dalam aduannya, MAKI turut menyertakan USB berisi video para korban mengamuk dan menuntut uangnya dikembalikan oleh PT Hanson di Surabaya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi sanksi administratif terhadap perusahaan, Benny Tjokro, dan dua orang lainnya terkait perkara tersebut. PT Hanson International dihukum denda sebesar Rp 500 juta dan Benny Tjokro didenda Rp 5 miliar. Namun, Boyamin mengaku tidak puas dengan proses yang dilakukan OJK sehingga melaporkannya ke Bareskrim.  (fa/bq/hy)

Berita Terkait

Tebarkan Kebaikan di Bulan Penuh Kasih, Satgas Yonif 122/TS Berikan Layanan Kesehatan Gratis Dan Sembako Kepada Warga Binaan
Polres Dairi Meraih Juara 3 Dari Kementrian Keuangan RI
Satgas 330 Laksanakan Sweeping Di Jalan Trans Sugapa, Berhasil Amankan Puluhan Miras Ilegal
Susun Strategi, Tem Pemenang Sokhiatulo Laoli Resmi Dikukuhkan di Nias Selatan
Pembagian Pemberdayaan Masyarakat, ” Itu Sesuka Hatiku, Kenapa Rupanya.?? Ungkap Oknum Kades
Babinsa Sambangi Warga Desa Binaan UMKM Pembuat Tahu
Bina Hubungan Baik Babinsa Sambangi Warga Pembuat Roti Kacang Ijo
Babinsa Jalin Komsos Bersama Warga Peternak Ikan Lele.

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:54 WIB

Tebarkan Kebaikan di Bulan Penuh Kasih, Satgas Yonif 122/TS Berikan Layanan Kesehatan Gratis Dan Sembako Kepada Warga Binaan

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:45 WIB

Polres Dairi Meraih Juara 3 Dari Kementrian Keuangan RI

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:29 WIB

Satgas 330 Laksanakan Sweeping Di Jalan Trans Sugapa, Berhasil Amankan Puluhan Miras Ilegal

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:25 WIB

Susun Strategi, Tem Pemenang Sokhiatulo Laoli Resmi Dikukuhkan di Nias Selatan

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:12 WIB

Pembagian Pemberdayaan Masyarakat, ” Itu Sesuka Hatiku, Kenapa Rupanya.?? Ungkap Oknum Kades

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:18 WIB

Bina Hubungan Baik Babinsa Sambangi Warga Pembuat Roti Kacang Ijo

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:10 WIB

Babinsa Jalin Komsos Bersama Warga Peternak Ikan Lele.

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:01 WIB

TK Kartika Jaya XIV – 7 Kodim 0108/Agara Belajar Luar Ruangan Praktik Menanam Tumbuh Tumbuhan Dalam Polibeq

Berita Terbaru

HEADLINE

Polres Dairi Meraih Juara 3 Dari Kementrian Keuangan RI

Rabu, 6 Des 2023 - 10:45 WIB