Labura-AgaraNews.Com // Masyarakat desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhanbatu Utara didampingi pegiat sosial antara lain DPC LSM PENJARA PN , Ormas dan Insan Pers yang tergabung dengan PWDPI ( Perkumpulan Wartawan Duta Pena Indonesia ) sambangi kantor DPRD Labuhanbatu Utara kamis 22/12/22, di Aek Kanopan, Labura.
Hal ini dilakukan untuk menyampaikan surat permohonan RDP ( Rapat Dengar Pendapat) Terkait penghentian secara masal Masyarakat Penerima Manfaat (MPM) dan PKH (Program Keluarga Harapan) di desa Hasang. Pemberhentian ini dapat diketahui usai beredarnya vidio viral berdurasi 2,50 detik bermuatan intimidasi yang diduga diperankan oleh sekretaris desa Hasang inisial DSP.
R.Naibaho, dan masyarakat lainya kepada AgaraNews menyampaikan, kami menduga penghentian PKH secara serentak sedikitnya ada 35 keluarga pada pembagian PKH awal bulan Desember. Perbuatan ini cukup terencana dan menjadi politik busuk saat pilkades yang digelar bulan mei 2022 kemaren. Pasalnya semua yang diberhentikan tidak menerima lagi PKH bulan ini adalah mereka yang tergabung tim Hasang Bersatu atau rival Incumbent Mansur Naibaho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih rinci R.Naibaho menjelaskan , hal ini patut kami duga dan terkonfirmasi dengan isi vidio viral pada menit ke 1,42 detik yang berbunyi ” Siapa yang pindah pilihanya dari kepala desa, pindahlah…! Saya pastikan sepuluh , lima belas tahun tidak mendapat bantuan. Karena saya adalah pendamping pakir miskin dikabupaten Labuhanbatu Utara ” jelasnya menirukan isi rekaman tersebut.
Ketua LSM PENJARA M Yusup Hrp mengamini apa yang disampaikan R Naibaho dan berharap ketua DPRD Labura segera menyahuti aspirasi masyarakat agar tidak terjadi gejolak ditengah tengah masyarakat yang mulai terkotak kotak dampak pilkades kemaren. ” Kami juga akan adukan keaparat penegak hukum dalam kasus ini.” ujarnya singkat.
Turut hadir pada penyerahan berkas Itu Amran Tanjung , sekretaris PWDPI Labura juga menyatakan berjanji akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas sebab ini jika terbukti termasuk kejahatan luar biasa. (AgaraNews/R /Parmono)