Masyarakat Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima menolak siapapun yang merampas Hak atas Tanah yang digarapnya selama Puluhan Tahun

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021 - 13:26 WIB

40249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB Agaranews.com Bima, Nusa Tenggara Barat. Dasar Hukum :- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 44/Menhut-Ii/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. Paragraf 5 Hak-Hak Pihak Ketiga Pada Ayat 2 dan Ayat 3 Huruf a,b,dan c.

– Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2018, Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pasal 12 Ayat 1-3
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2016 Tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 5. Hak-Hak Pihak Ketiga atau Hak-Hak atas Lahan/Tanah adalah hak-hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bapak M. Saleh Azis membeberkan pernyataan ini, sesuai fakta dan bukti yang ada pada tanggal, 23/10/2021 hari sabtu jam. 11.35 WITA, dan menyampaikan keterangan dari keterangan dari ahli waris maupun pernyataan dari nenek moyangnya dulu, bahwa tanah tersebut di garap sekitar tahun 1937, pada jaman Lara O’O Komba, dan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menggarap lahan tersebut, dan setelah tahun 1964, turunlah peraturan dari Denpasar Bali dan mengeluarkan Surat Putih berbentuk pembayaran pajak pada saat itu Lahan tersebut digarap secara terus menerus dan turun temurun oleh anak dan cucunya tampa henti hingga sampai sekarang, dan begitu juga pembayaran SPPT pun tetap berjalan dan dipungut oleh petugas wajib pajak Desa Raba Kec. Wawo setiap tahun hingga sekarang, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima terkesan brutal, dan tidak menghargai masyarakat setempat sehingga tidak melakukan Sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang memilki lahan di lokasi tersebut, terkait adanya pembangunan tower listrik yang merupakan salah satu proyek yang dilaksanakan oleh PLN di Kabupaten Bima.

Bapak M. Saleh Azis, menyampaikan juga dengan panjang lebar kepada Kuasa Hukum dan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Bima, menurut penyampaian Pemdes Desa Raba Kecamatan Wawo dan KPH Donggo Maria, Donggo Masa Kecamatan Wawo kepada masyarakat penggarap lahan, bahwa lahan tersebut merupakan lahan tutupan Negara sesuai Tata Batas yang ada, mulai dari titik kordinat 59,60,61,62,63,64,65 dari 7 penggarap lahan yang di Lintasi Jalur Sute PLN dengan luas lahan ± 7 Ha, dan Garis Tata Batas Kawasan Hutan tersebut sampai perbatasan Kecamatan Wawo dan Kecamatan Sape dekat perkampungan Dusun Jo Rato Desa Sari Kecamatan Sape total sebanyak 81 Penggarap Lahan yang terdampak menjadi lahan tutupan Negara. Tetapi dari fisik Garis Tata Batas Kawasan Hutan yang sudah di cek langsung oleh Kuasa Hukum dan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) beserta masyarakat penggarap Lahan, maka Titik Garis Tata Batas Kawasan Hutan masih Jauh dengan Lahan yang di Garap oleh Masyarakat.
Bapak M. Saleh Azis mengatakan dengan Munculnya proyek pembangunan jalur Sute Tiang Tower Listrik di Desa Raba Kecamatan Wawo tersebut mengundang masalah, Pemerintah Desa Raba dan KPH Donggo Maria, Donggo Masa Kecamatan Wawo memberikan menyatakan bahwa tanah yang terletak di So Swara tersebut merupakan lahan tutupan Negara, dan minta supaya SPPT di cabut khusus yang berada di lokasi So Swara sesuai nama yang tercantum di SPPT, tetapi masyarakat yang memiliki lahan, menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang brutal dan tidak adil Tampa melihat jarak Garis Tata Batas Kawasan Hutan dan akar permasalahan yang sesungguhnya. Masyarakat penggarap lahan berhak menolak atau menerima pembangunan Jalur Sute tower tersebut. Justru sebaliknya masyarakat mendapat ancaman untuk pencabutan SPPT yang sudah di legalkan oleh Negara, karena menganggap bahwa lahan tersebut merupakan lahan tutupan Negara sesuai dengan Tapal Batas yang ada, dan jauh dari titik kordinat lokasi lahan yang digarap oleh masyarakat tersebut.

Baca Juga :  H. Said Sani Pimpin Musrenbang RKPK Tahun 2021 di Kecamatan Terangun

 

 

Masyarakat Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, tetap Menuntut sesuai haknya sebagai warga Negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sesuai Pasal 33 UUD 1945 Ayat 3 : Bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,
Maka dari itu siapapun Oknum yang terlibat dalam merancang dan merencanakan untuk mencabut Surat Putih dan SPPT yang di legalkan oleh Negara tersebut, masyarakat Desa Raba Kecamatan Wawo pantang mundur dan tetap perjuangkan hak-haknya, dan semua permasalahan tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada 4 (empat) kuasa hukum untuk menindak lanjuti semua Keluh kesah dan permasalahan atas terzolimi dan mempermainkan hak-hak masyarakat tersebut, maka masyarakat menunjuk 4 (empat) Kuasa Hukum tersebut untuk membantu masyarakat adalah sbb:
1. Arifin, S.H. (Kuasa Hukum Handal), Pada Sengketa Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2019 di MK)
2. Saman Hudi Pestinggu Rangga, SH, yang menangani Perkara Wali Kota Bima
3. Muhammad, S.Sos, S.H.
4. Mulyati, S.H.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke 65

Ke 4 (empat) Kuasa hukum tersebut diatas, akan menuntaskan permasalahan ini sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, sesuai indikator atau permasalahan yang ditangani sekarang ini, dan intinya kuasa hukum tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Raba Kec. Wawo sesuai dengan haknya masing-masing, tampa ada diskrimunasi dan intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.

Muhammad, S.Sos, SH, mengatakan, dengan adanya Proyek pembangunan Tower PLN, yang menggunakan Anggaran Negara, perlu di kawal dan diawasi oleh masyarakat termasuk LSM, Ormas atau Media, dan proyek ini pula ada Anggaran untuk Pembebasan Lahan kepada masyarakat yang nilainya kontraknya berfariasi, apa lagi berbicara terkait dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) masyarakat yang memiliki lahan yang ada posisi di Garis Tata Batas Kawasan Hutan yang di Lintasi Jalur Sute tiang Tower Listrik berada di lahan produktif yg sudah pasti beda anggaranya atau di sebut dengan Kompenisasi.

Jadi sekarang tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan baik dalam pembayaran Kompenisasi dan pengambil alihan lahan masyarakat danjangan diberikan ruang oknum-oknum tertentu yang manfaatkan dan merugikan masyarakat pemilik lahan. kalau berkaitan dengan pembayaran harus benar-benar sesuai dengan perjanjian yaitu memberikan langsung dan mentrasfer pembayaran secara tunai melalui Rekening Masing-masing pemilik lahan. Bukan menghitung angka di kertas kosong, tampa ada bukti transfer dan pembayaran yang sah dan legal, dan begitu juga jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi dan keadaan dan merugikan masyarakat.

Kor.Ntb Ahmad.

Berita Terkait

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman
Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap
Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan
Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Berinisial PWGA Ditangkap
Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang
TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional
BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 April 2024 - 00:39 WIB

Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:30 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan

Kamis, 18 April 2024 - 23:24 WIB

Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana

Kamis, 18 April 2024 - 23:17 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Berinisial PWGA Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 19:48 WIB

TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:19 WIB

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Kamis, 18 April 2024 - 19:03 WIB

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI

Berita Terbaru

HEADLINE

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:43 WIB

HEADLINE

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Berinisial PWGA Ditangkap

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:17 WIB