
*Dalam pengakuan Pengurus BUMDes/BUMKute dan Kades, ada saldo kas Rp.18 juta, Rp.30 juta, dan Rp.450 juta
Kutacane (AGARANews) – Masyarakat Aceh Tenggara(Agara) mengharapkan pengelolaan kegiatan BUMDes/BUMKute dilakukan transparan, akuntabel, dan profesional.Hal tersebut diucapkan salah seorang masyarakat Aceh Tenggara, yang sekaligus pemerhati BUMDes/BUMKute, yang namanya tidak bersedia dipublikasikan ke khalayak ramai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerhati BUMDes/ BUMKute yang juga warga mempertanyakan, apakah pendirian BUMDes melalui musyawarah, Plang BUMDes; sudah adakah pengurus, badan pengawas, AD/ART, Qanun, atau Akte notaris BUMKute; NPWP dari sisi usaha, apakah dana bergulir kepada calon penerima, apakah ada tutup buku, adakah laporan keuangan BUMDes; adakah modal awal, keuntungan, dan berapa saldo kas sekarang; apakah pengurus tingkat ekonominya cukup dan berjiwa bisnis, pengurus apakah tamat SMA, dan berapa umurnya; adakah pengurus tinggal di desa setempat; adakah hubungan keluarga, family kepala desa(pengulu kute) dengan pengurus BUMKute; dan bagaimana pemisahan program pemberdayaan warga, dengan program BUMDes mengenai hibah, ujarnya.”
Inspektorat Aceh Tenggara, dalam pertemuan dengan Kepala-kepala desa di Aula Kantor camat Lawe Sigala-gala mengucapkan, bahwa tidak boleh keluarga( masih ada hubungan darah-red) kepada Pengulu, menjadi pengurus BUMDes, dan dana BUMKute tidak dapat dibagi-bagi(hibah).Sedangkan Pendamping desa, Adnan, ST mengatakan bahwa, BUMDes harus jelas modal awalnya, omzet, keuntungan, dan pendapatannnya ke desa, tambahnya.”