*LSM. PKN bertanya tentang pungutan Rp.400.000,-
Kutacane (AGARANews) – Sebagian masyarakat Aceh Tenggara, masih mempertanyakan anggaran pembuatan Sertifikat tanah dari program pensertifikasian tanah sistematis lengkap(PTSL), di Kabupaten Aceh Tenggara, yang dicanangkan presiden RI, Ir.H.Joko Widodo, dan ditindak-lanjuti oleh Menteri Agraria dan tata ruang/ Kepala BPN, Dr. Sofian Jalil; dan didaerah dilaksanakan oleh BPN Kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dikatakan oleh warga yang namanya tidak bersedia dimediakan, dan Hidayat Desky-Anggota PKN Aceh Tenggara. Masa ada pungutan dari masyarakat Rp.400.000, Rp.250.000,-. Padahal, Presiden Jokowi bilang gratis, sehingga membingungkan warga, dan ada Permen ATR/ Kepala BPN no.6 Tahun 2018, SKB Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri, dan Menteri desa PDT & T, dan Juknis PTSL, bahwa Aceh Tenggara masuk kategori III.
Lebih lanjut, Hidayat Desky mengucapkan, bahwa yang saya dengar di desa Bukit Meriah Kecamatan Leuser ada 400 persil, desa Bintang Alga Musara 295 persil, desa Perdamaian Kecamatan Babul Makmur ada 380 persil, desa Sejahtera 280 persil, dan desa Sejahtera Baru sebanyak 210 persil.Dan, perlu diketahui bahwa pengukuran lahan sekarang, sudah lebih gampang, dengan adanya sistem GPS, ujarnya.”
Wartawan AGARANews konfirmasi kepada mitra kerja BPN Aceh Tenggara beberapa saat yang lalu mengatakan, bahwa dalam pembuatan PTSL harus ada Tapal batas, pematokan, pengukuran, pemberkasan, sejarah tanah, penggandaan surat, dan materai; serta ada tahun-tahun yang lalu program ini gagal, padahal sudah ada berkas, namun tidak ditindak-lanjuti ucapnya.”(P.Lubis)