Tanjungbalai Agaranews.com
Kendati demikian DPRD Kota Tanjungbalai Lintas Komisi langsung menyambut dan membuka forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Gedung Rapat DPRD dengan mengundang secara resmi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat se Kota Tanjungbalai, Lurah se Kota Tanjungbalai dan Tim Seleksi se Kota Tanjungbalai untuk dapat hadir ditengah tengah masyarakat agar konflik pemilihan kepala lingkungan ini dapat terselesaikan dengan baik, Senin 10 Januari 2022 pukul 10.00 sampai dengan selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pada saat Rapat Dengar Pendapat berlangsung dimana masyarakat masing masing Kelurahan menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait dugaan kecurangan pemilihan kepala lingkungan tidak terlihat satupun yang mewakili dari pihak pemerintahan baik dari Kecamatan maupun Kelurahan.
Tidak jelas apa alasan dari pihak pemerintahan tidak hadir pada RDP yang digelar itu dan ketidak hadiran dari pihak pemerintahan membuat sejumlah pertanyaan besar bagi masyarakat.
Dahman Sirait, SH selaku anggota DPRD Kota Tanjungbalai dan juga Ketua Komisi A setelah mendengar keluhan dari masyarakat yang hadir, menilai bahwa Pemilihan Kepala Lingkungan se Kota Tanjungbalai telah terjadi kekisruhan dan berjanji akan membatalkan pemilihan ini dan akan mengembalikan ke pihak pemerintahan.Ujar Dahman Sirait Pada Agara News Tg.balai Saat ditemui di Gedung DPRD Tg.balai.
Dahman juga menilai Perwa yang diterbitkan membuat kerancuan dan ada dugaan intimidasi dari peserta calon, maka dari itu pemilihan kepala lingkungan se Kota Tanjungbalai dianggap batal.Laporan Sofyan Parinduri.BA/Kabiro