Aceh Singkil |Agaranews.com. Masyarakat kampong Guha kecamatan Simpang Kanan kabupaten Aceh Singkil Kamis 01/06/2023 meminta kepada kepala kampong untuk mertanggung jawaban terkait jembatan gantung penghubung dusun Satu dengan dusun Dua yang sudah lama terbengkalai menelan anggaran ADD kampung Guha sebesar, 500 juta rupiah.
Hal itu menurut hasil laporan masyarakat kampong Guha kepada media ini, jambatan gantung tersebut dikerjakan pada tahun 2021, sampai hari ini belum selesai dikerjakan dan belum bermanfaat untuj masyarakat.
Menurut keterangan masyarakat pada saat itu sudah pernah turun Inspektorat dan kejaksaan ke lokasi, namun sampai sekarang belum ada penyelesaiannya dan sampai hari ini masih terbengkalai, ujar masyarakat yang nggan di sebut namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapan masyarakat kampong Guha meminta kepada aparat penegak hukum dan inspektorat kabupaten Aceh Singkil, kejaksaan, Kapolres Aceh Singkil, agar bisa segera turun langsung ke lapangan dan meninjau ulang pembangunan jembatan gantung rambungan di dusun Satu penghubung ke dusun Dua, tahun 2021 lalu sampai saat ini masih terbengkalai.
Hari ini masyarakat kampong Guha mempertanyakan tindak lanjut, hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum itu. bagaimana sudah perkembangannya yang menelan anggaran sampai 500 Juta tahun 2021 Lalu ?
Masyarakat Desa Guha Meminta kepada Aparat penegak hukum terkait dengan pekerjaan jembatan gantung Rambungan di dusun Satu penghubung dusun Dua kecamatan Simpang Kanan kabupaten Aceh Singkil, Agar segera memeriksa oknum kepala desa dan ketua TPK desa Guha, ucapnya.
Keterangan dari masyarakat desa Guha, dulu sudah pernah di laporkan kasus pembuatan jembatan gantung/ rambungan Kecamatan Simpang Kanan kabupaten Aceh Singkil.
Masyarakat desa Guha meminta pertanggung jawaban kepala kampong Markus manik.
Secara terpisah Markus Manik Sebagai kepala Desa Guha dikonfirmasi awak media ini lewat WhatApp pribadinya, terkait pekerjaan Proyek Desa Guha yang Mangkrak, tidak membalas whatsapp Sehingga Berita ini diterbitkan.
Redaksi:Syahbudin Padang