Pati-AGARANEWS.COM Saat ini tahapan proses pemilihan calon Anggota KPU-Bawaslu sudah memasuki tahap akhir yaitu wawancara di timsel. Pada awal januari nanti yaitu kalau sesuai rencana tanggal 7 Januari pilihan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu diumumkan yang berjumlah 24 orang. 24 orang tersebut terdiri dari 14 orang Calon Anggota KPU dan 10 orang Calon Anggota Bawaslu yang selanjutnya ke 24 orang tersebut dari Timsel disampaikan ke Presidien Joko Widodo. Selanjutnya presiden joko Widodo akan menyerahkan ke 24 orang tersebut kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Di lembaga DPR tersebut akan dimulai proses politik yang menentukan nasib dari ke 24 orang tersebut menjadi 7 orang menjadi Anggota KPU dan 5 orang menjadi Anggota Bawaslu. Kasak kusuk dilembaga DPR itu akan diuji apakah suara yang berkembang dimasyarakat Calon Anggota KPU-Bawaslu yang lewat gerbong ini, Calon ini punya kedekatan dengan pejabat ini, Calon ini berafiliasi ke siapa pasti bermunculan dilembaga itu.
Proses kecurigaaan semacam itu harus disingkirkan jauh-jauh karena proses penelusuran rekam jejak dari para Calon Anggota KPU-Bawaslu sudah dilihat saat di Timsel. Timsel sudah melakukan penelusuran Calon dari latar belakang, masa lalunya, afiliasi organisasi Calon dan ada kedekatan dengan organisasi pejabat dinegeri ini harus sudah tuntas di Timsel. Karena yang dikedepankan oleh timsel adalah komposisi dari 24 itu merupakan komposisi terbaik dari calon yang mendaftar. Komposisi yang terbaik dari independensinya, integritas, kapabilitas dan kompleksitas pelaksanaan pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari ukuran parameter yang sudah ditentukan dari Timsel tersebut juga tidak dikesampingkan afirmasi perempuan atau keterwakilan perempuan. Suara perempuan selalu dijaga karena suara perempuan sangat diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu perempuan jangan hanya dijadikan partisipasi politik saja melainkan ikut dilibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Timsel juga harus melihat situasi pandemi yang masih ada saat ini menjadi pertimbangan tersendiri agar memperhatikan kemampuan dari calon yang ada dalam rangka mampu membuat inovasi atau terobosan dalam pandemi Covid-19. Karena dalam pelaksanaan pemilu 2024 kita semua tidak bisa memastikan tentang pandemi Covid ini sudah berhenti apa belum. Oleh karena itu penyelenggara dituntut untuk membuat peraturan yang terkait agar dimasa pandemi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tetap berlangsung.
Kriteria yang mendasar itulah yang sudah dipilih oleh Timsel dalam menentukan ke 24 orang Calon Anggota KPU-Bawaslu, tentunya ke 24 orang tersebut yang diajukan presiden ke DPR sudah tidak masalah karena sudah diseleksi di timsel dengan ketat dan memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara. Tinggal DPR memilih yang mana dari ke 24 orang tersebut mempunyai latar belakang yang berbeda-beda, afiliasi kegiatan masa lalunya serta organisasinya. Saya kira sudah tidak masalah karena sudah memenuhi independensi dan kapabilitas sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan 2024.
Sumber:Sindu
Red: Hans