Merasa Adanya Kejanggalan Atas Penahanan Korban Terlapor ” PH ” Korban Resmi Ajukan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:32 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews. Com //
Kasus dugaan tindak pidana atas pencurian disertai kekerasan yang dialami oleh Riki Agasi (33) warga jalan Menteng Raya Gg. Bersama Kel. Binjai Kecamatan Medan Denai Sumatra Utara. Yang dilakukan oleh inisial MAAP, alias Ali Purba (46) Jumat. (05-01-2024) Lalu.

Kejadian tersebut sudah memakan waktu sembilan bulan lamanya, korbanpun telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan disangkakan pasal (365) KUHPidana. Yang mana dia telah mengalami kekerasan dan perampasan sepeda motor miliknya yang dilakukan Oleh Ali Purba, begitu juga dengan pelaku juga membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan Sangkaan Pasal (351) ayat (1) yaitu penganiayaan terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal menurut korban Riki Agasi pelakulah yang telah melakukan pemukulan terhadap dirinya, dimana pada jumat.01 April 2024, lalu korban baru pulang dari solat Jumat, bersama dengan kedua putranya Viqky (13) dan (Ega) (07) yang tiba-tiba di hentikan oleh pelaku, setelah melontarkan beberapa pertanyaan pelaku langsung memukul rahang samping kiri korban, hingga korbanpun terjatuh dari sepeda motornya bersama kedua putranya tidak sampai disitu disaat korban sibuk menolong anaknya yang menangis karna ikut terjatuh pelakupun langsung membawa sepeda motor milik korban ke bengkel rumah si pelaku.

korbanpun pada saat itu langsung mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan akan apa yang telah dialaminya. tetapi pelaku sudah lebih dulu sampai di Polsek tersebut, untuk membuat laporan, dan laporan korbanpun tidak diterima oleh Polsek Medan Area, dikarenakan pelaku sudah lebih dulu membuat laporan di Polsek tersebut. korbanpun akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Pihak penyidik pun langsung merespon dan mendatangi (TKP) tempat kejadian perkara. dan polisipun telah melihat langsung bahwa benar sepeda motor milik korban terparkir di rumah si pelaku. Lalu melakukan pulbaket m mintai keterangan korban dan juga saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian.

Dan penyidik juga telah melakukan Komprontir melakukan pemanggilan dari kedua belah pihak korban dan pelaku tetapi tidak mendapat kesepakatan di karenakan pelaku meminta uang damai sebesar 120,juta, yang seharusnya bukan pelaku yang meminta ganti rugi tetapi korbanlah yang merasa telah dirugikan atas perbuatan pelaku.

Dan korbanpun telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Medan Area, Aipda. Tumpal Panggabean, yang mana dalam memintai keterangan korban penyidik Polsek Medan area terkesan melakukan penekan terhadap korban dengan terus meminta korban agar mau mengakui bahwa korban telah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pelapor, dan terkesan dengan terang terangan melakukan keberpihakkan terhadap pelaku pelapor. dikarenakan korban samasekali tidak ada menganiaya pelaku korbanpun tetap tidak mau mengakuinya.

penyidik tersebutpun kembali memanggil korban untuk menghadapnya disitu penyidik menyampaikan kepada korban bahwa hasil Visum mu kosong dan hasil Visum pelapor la..yang memang mengalami luka luka, ucap penyidik Polsek Medan Area tersebut, dan saya hanya menyampaikan saja, tinggal kaula Riki bagaimana merapat kepada korban, dan dalam hal ini sayapun sudah berkordinasi dengan penyidik mu di Polrestabes Aipda Hermanto, dan kami sudah tau siapa tersangkanya..!! Ucap penyidik Polsek Medan area tersebut yang terkesan tidak secara langsung mengatakan bahwa korban terlapor lah yang akan jadi tersangkanya.

Benar saja pada 19/09/2024. Penyidik Polrestabes. Dimana tempat korban melapor menyampaikan surat SP3. Kepada korban yang menyatakan bahwa penyidik telah menghentikan penyidikan atas laporan korban Alasan bukan suatu tindak pidana yang sangat menuai pertanyaan buat publik, darimana jalannya bukan tindakan pidana sudah jelas pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, dan pelakupun telah mengambil sepeda motor korban, dan dengan terang-terangan telah memarkirkan sepeda motor tersebut dirumahnya, apakah itu bukan suatu tindakan melanggar Hukum ???..!!!
Apakah itu bukan suatu hal tindak pidana???..!!!

Yang sangat mengejutkan keluarga korban adalah “dimana laporan korban yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan sudah memakan waktu (9) Sembilan bulan lamanya, yang tak berujung tersebut, telah dilakukan penghentian oleh penyidik Polrestabes Medan, (19/09/2024). melalu Surat SP3. Yang disampaikan kepada korban Riki Agasi. Dimana setelah laporan korban di Polrestabes Medan di hentikan penyidikannya 07/10/2024. Pihak Polsek Medan Area tempat pelaku melapor pun langsung melakukan penangkapan terhadap korban dirumahnya yang terkesan dan menimbulkan dugaan didalam kasus tersebut penyidik Polrestabes dan penyidik Polsek Medan Area dan si pelaku sudah melakukan kemaslahatan alias Kongkow – kongkow.

Merasa sangat miris atas apa yang telah dialami oleh korban Pengamat Hukum sekali Gus pembina (IMO) ikatan media online Sumut. AGUSMAN GEA, SH,.MKN. Bersama DATUK NIKMAT, SH. 09/10/2024. Mendatangi Polsek Medan area tempat korban di tahan. Dan mengajukan penangguhan terhadap korban terlapor Riki Agasi. Yang direspon oleh penyidik yang menangani perkara tersebut, Aipda Tumpal Panggabean. Yang mengatakan buatlah surat permohonannya tetapi setelah PH. Korban menyampaikan surat permohonan tersebut, terapi tidak ada respon dari pihak penyidik dan terkesan mereka tidak mengabulkan permohonan penangguhan korban. menyikapi hal tersebutpun PH. Korban mengatakan akan berupaya mencari keadilan buat korban. Dimana permohonan penangguhan korban sepertinya tidak di tanggapi. Saat ditemui Oleh para rekan wartawan di tempat kerjanya sabtu 19/10/2024.

mengatakan dalam hal ini kita pun sudah memintai keterangan dari korban langsung dan juga istri korban sendiri. Menurut dari kronologis dalam kasus ini kalau kita lihat si Riki Agasi ini memang benar adalah korban tetapi mengapa sampai dia dijadikan tersangka, dimana pada saat ini korbanpun telah di tahan oleh Polsek Medan Area tempat si pelaku melaporkan korban. Dan kita pun sudah mengajukan permohonan penangguhan tetapi pihak Polsek Medan Area terkesan tidak berkenan dalam penangguhan korban, ucapnya.

Tambahnya lagi dan kamipun akan terus berupaya agar korban Riki Agasi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, dimana dalam hal ini dia adalah korban. Dan kamipun pun telah melakukan langkah-langkah hukum dan kita sudah mengajukan permohonan (Prapid) Prapradilan di Pengadilan Negeri Medan. dan sudah kita daftarkan pada. 17 Oktober 2024. Dan sudah diterima oleh pihak pengadilan Negeri Medan. Antara Riki Agasi sebagai pemohon. Melawan
Pihak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara.( Kapolda) Cq. Kepala Sektor Medan Area(Kapolsek) Sebagai Termohon. Dan disini kita tinggal menunggu Sidang saja.

Dan kepada para rekan-rekan media juga marilah kita sama-sama mengikuti menggiring dan memantau terus serta mengawal proses kasus ini, dan harapan kita semua semoga korban Riki Agasi segera mendapat keadilan dan mendapatkan haknya sebagai korban yang sebenarnya diyakini dia adalah korban ucap PH korban sembari mengakhiri. Yang di Aamiinkan oleh para rekan juang (PERS) yang tergabung di (IMO) ikatan media online Sumut.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Kabag OPS Polres Simalungun Pimpin Pasukan Antisipasi Kejahatan Jalanan Jelang Pilkada, Patroli di Dua Wilayah
Babinsa Koramil 03/SB Amankan Perayaan HUT Dewa Ngo Hiang Tai Tei di Vihara Buddha Santi Sei Berombang 
Babinsa Berjibaku di Jalan, Bantu Warga Pengurukan Jalan Demi Kelancaran Akses
Kapolsek Bosar Maligas Gelar Jumat Berkah, Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada
Polres Langkat Gelar Safari Jum’at & Jum’at Curhat, Kapolres AKBP David Triyo Prasojo Berikan Bantuan Tali Asih di Masjid JAMIK AL IKLAS
Polres Langkat Gelar Pengamanan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Dialog Calon Gubernur Sumut
Diduga Usir Wartawan, Sekjen PWDPI : Oknum Kepsek SDN 1 Gulak Galik Terancam Penjara Dua Tahun
Sukseskan Ketahanan Pangan Babinsa Bantu Panen Jagung Petani.

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Kabag OPS Polres Simalungun Pimpin Pasukan Antisipasi Kejahatan Jalanan Jelang Pilkada, Patroli di Dua Wilayah

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Babinsa Koramil 03/SB Amankan Perayaan HUT Dewa Ngo Hiang Tai Tei di Vihara Buddha Santi Sei Berombang 

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:01 WIB

Babinsa Berjibaku di Jalan, Bantu Warga Pengurukan Jalan Demi Kelancaran Akses

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Polres Langkat Gelar Safari Jum’at & Jum’at Curhat, Kapolres AKBP David Triyo Prasojo Berikan Bantuan Tali Asih di Masjid JAMIK AL IKLAS

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Polres Langkat Gelar Pengamanan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Dialog Calon Gubernur Sumut

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:07 WIB

Diduga Usir Wartawan, Sekjen PWDPI : Oknum Kepsek SDN 1 Gulak Galik Terancam Penjara Dua Tahun

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Sukseskan Ketahanan Pangan Babinsa Bantu Panen Jagung Petani.

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Sambangi Pencetak Batako Babinsa Jalin Komsos,Dan Berikan Motivasi Kepada Warga Binaan.

Berita Terbaru