Merujuk UUD 1945, UU, dan Peraturan, Maka Putusan Terhadap Dokter Tunggul Batal dan Harus Lepas Demi Hukum

admin

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 02:54 WIB

4089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Menghukum dengan hukuman pidana 26 tahun penjara melebihi kewenangan Hakim patut diduga melanggar undang-undang.

Berikut data yang didapatkam tim investigasi, Sabtu (11/11)

Fakta: PN, Kejari Jak-Pus & LP Cipinang Melaksanakan Eksekusi Untuk dr. Tunggul Sihombing, Berdasarkan Proses Hukum & Putusan Yang Melanggar UUD 1945 & UU (2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mencermati Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh JPU Kejaksaan RI, Memeriksa, Menilai Dan Mengadili Di Semua Tingkatan Khususnya Di Kasasi Dan Meninjauan Kembali Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di LP Cipinang, Seluruhnya Mengabaikan Konstitusi, KUHAP Dan KUHP, Hukum Pidana Formil Dan Materiil (Error In Procedure).

Berikut bukti dan penjelasan singkat temuan fakta terjadinya berbagai kesalahan nyata terutama putusan untuk dasar melaksanakan Eksekusi.

1. Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera Pengganti. Untuk Azas Kepastian Hukum Membedakan Putusan Produk Mafia, Berulang-ulang dimintakan agar putusan yang ada harus sesuai amanat UU, Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti.

2. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi. Termasuk Aset Proyek Sebesar Rp.1,2 Triliun Dan Aset dr Tunggul Yang Disita, Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada.

3. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Dengan Menyatakan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011 Dan Sebagai Orang Merauke Papua. Hal Ini Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah NDP Dan PPK III TA 2011 Adalah DMW. Selain Itu dr. Tunggul Adalah Orang Batak Asli (Error In Persona).

4. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum / Penyalah Gunaan Wewenang Yang Dilakukan Pejabat Lain Menjadi Dakwaan Dan Dasar Menghukum dr. Tunggul (Error In Objects)

5. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Memperkaya Diri Sendiri. Merujuk Pertimbangan Meringankan Artijo Hakim Agung Untuk Kasasi, Menyatakan dr. Tunggul Tidak Ada Memperkaya Diri Sendiri.

6. Kesalahan Nyata Menentukan Kerugian Keuangan Negara Karena Dinyatakan

Sebagai PPK TA 2008-2011.

7. Kesalahan Nyata Menghukum Dengan Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara, Melebihi Kewenangan Hakim. Hal Ini Melanggar UU.

8. Penerapan Hukum Dan Kualifikasi Pasal Perkara Tindak Pidana Korupsi, Namun Mengabaikan PT AN DKK Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna -Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana (Melindungi

Penjahat Obstruction Of Justice)

Merujuk Amanat UUD 1945, UU & Peraturan, Maka Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum & Korban Harus Lepas Demi Hukum

(Vide Pasal 143 Ayat (2) Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 200 UJU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 30 Juncto Pasal 50 Amanat UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo Butir 14, 15 Putusan Bersama Ketua MA RI-Menteri Hukum & HAM RI-Jaksa Agung Kapolri Tahun 2010)

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Tindakan KIP Bireuen Diduga Memecah Belahkan Anggota Disabilitas,Ketua PPDI Bireuen Kecewa Dan Takterima
Aksi Ratusan Jurnalis di Jombang, Minta Klarifikasi Terkait OTT Wartawan yang Terkesan Penuh Rekayasa
Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi
SKEMA 80 – 20 % PORSI PEMBAGIAN DANA OTSUS ACEH ADALAH TINDAKAN ZALIM PROVINSI PADA KABUPATEN / KOTA
Desa Tualang Kecamatan Runding, Sorotan Publik, Menuai Sejumlah Masalah Korupsi dan Pajak Desa
Berhasil Ungkap Kasus BBM Oplosan, LIRA Apresiasi Kepolisian Polres Aceh Tenggara
Bombardir Pertanyaan Saksi Saksi, Warnai Sidang Kasus Pidana Pembelian 300 Ribu, PN Salatiga
Perjuangkan Hak Masyarakat, Joki Mardison, SH, MH Bersama APTMR Lakukan Pemasangan Plang Penguasaan Lahan

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 20:04 WIB

Membangun Kesehatan dan Kebersamaan : Pesan Inspiratif dari Jam Komandan Dandim 0806/Trenggalek

Rabu, 29 November 2023 - 20:01 WIB

Keren,…!!! Tim SFQR TNI AL Berhasil GAGALKAN Penyelundupan Ballpress Modus Baru

Rabu, 29 November 2023 - 19:52 WIB

Sat Binmas Polres Pakpak Bharat, lakukan Sosialisasi Sadar Hukum dan Bahaya Narkoba

Rabu, 29 November 2023 - 19:25 WIB

Pemkab Aceh Singkil Gelar Upacara Bendera Perayaan Hari KORPRI Ke-52, Ini Harapan Dewan Pengurus Nasional

Rabu, 29 November 2023 - 18:19 WIB

Festival Kicau Burung 3 Negara “TUMBAK CUP III” Dalam rangka HUT Yonarmed 16/TK Ke-26 dan HUT Armed Ke-78 Tahun 2023

Rabu, 29 November 2023 - 18:12 WIB

Ini Pesan Danrem Wijayakusuma Untuk Anggota Korpri TNI Unit Korem 071/Wijayakusuma

Rabu, 29 November 2023 - 16:30 WIB

Pembinaan Fisik, Mental & Disiplin (FMD) Petugas Lapas Siborongborong KanwilKumham Sumut

Rabu, 29 November 2023 - 16:14 WIB

Polsekta Berastagi Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pemilu di Puskesmas Korpri

Berita Terbaru