MILIKI 5 PAKET GANJA, PRIA INI DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES TANJUNGPINANG*

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021 - 10:54 WIB

40231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjungpinang, Kepri Agaranews.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan sultan Sulaiman Kel. Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Rabu (06/10/2021)

Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 00.05 wib Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya yang beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan sultan Sulaiman Kel. Kampung Bulang Kota Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis (Ganja).

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor.

Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (JS), dan bersama saksi ditempat dilakukan penggeledahan terhadap (JS).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan terlapor cukup koperatif dan langsung menunjukan didalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik kantong hitam yang terdapat Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berisikan lagi didalam plastik kantong hitam tersebut 4 (empat) bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram

Baca Juga :  Pemkab Nias Barat Launching Pemberian Makanan Tambahan Kepada Balita Stunting

“Dari tangan (JS) kami juga mengamankan 1 (satu) unit Hp yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya”, terang Kasatres Narkoba

Selanjutnya (JS) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun “, terang Kasatres Narkoba(red)

 

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Berikan Pengamanan Pelaksanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Jajaran
Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Optimalkan Patroli Malam Ramadhan, Sambangi Objek Vital Jajaran
Bupati Karo Sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo TA. 2023 Unaudited ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Kodim 1702/ Jayawijaya Ajak Pegawai dan Masyarakat Bersihkan Icon Tugu Salib Kota Wamena
Badan Kemakmuran Masjid Taufiq Kabanjahe Peringati Malam Nuzul Quran Sekaligus Pengumuman Hadiah Gebyar Ramadhan 1445 H 2024
Polres Tebingtinggi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Lewat Patroli Subuh
Berbagi Senyuman Dengan Takjil, Dandim 1007/Bjm dampingi Ketua Persit KCK Cab XXX Dim 1007/Bjm beserta Jajaran
Untuk Mewujudkan Rasa Aman dan Nyaman Menjelang, Pada Saat dan Setelah Idul Fitri 1445H, Polres Pakpak Bharat Melaksanakan Rakor Linsek

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:24 WIB

Polres Tanah Karo Berikan Pengamanan Pelaksanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Jajaran

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:21 WIB

Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Optimalkan Patroli Malam Ramadhan, Sambangi Objek Vital Jajaran

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:18 WIB

Bupati Karo Sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo TA. 2023 Unaudited ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:11 WIB

Kodim 1702/ Jayawijaya Ajak Pegawai dan Masyarakat Bersihkan Icon Tugu Salib Kota Wamena

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:03 WIB

Badan Kemakmuran Masjid Taufiq Kabanjahe Peringati Malam Nuzul Quran Sekaligus Pengumuman Hadiah Gebyar Ramadhan 1445 H 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:52 WIB

Berbagi Senyuman Dengan Takjil, Dandim 1007/Bjm dampingi Ketua Persit KCK Cab XXX Dim 1007/Bjm beserta Jajaran

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:44 WIB

Untuk Mewujudkan Rasa Aman dan Nyaman Menjelang, Pada Saat dan Setelah Idul Fitri 1445H, Polres Pakpak Bharat Melaksanakan Rakor Linsek

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:39 WIB

18 Ramadhan Angkatan Putri Al-washliyah ( APA) Ambil Keberkahan Bagi – bagi Takjil Gratis Didepan Makan Pahlawan Kabanjahe

Berita Terbaru