Miliki Narkotika Jenis Ganja, Warga Sibolga Dan Tapteng Ditangkap Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:02 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBOLGA AGARANEWS.COM

Pada Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Kejadian Penangkapan ini terjadi di Jln. Aso-Aso, sebelah Hotel Hidup Baru, Kel.lurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DIP (44) Thn dan DSS (32) Thn. DIP merupakan seorang Nelayan/Perikanan dari Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kab. Tapteng, sementara DSS tidak bekerja dan tinggal di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SJ, SIL, MIK melelui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH,MH, menjelaskan Kronologis kejadian dimulai ketika Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mendapat Informasi dari Masyarakat tentang Peredaran Narkotika Jenis Ganja di lokasi tersebut. Tim segera melakukan Penangkapan dan menemukan kedua Pelaku duduk di Becak milik DIP di samping Hotel Hidup Baru Sibolga.

Baca Juga :  Kapolsek Medan Helvetia Menghadiri Apel Deklarasi Pencanangan Zona Integritas

Dari hasil Penggeledahan, DIP ditemukan membawa 10 ampul ganja yang terbungkus dengan plastik sukro, uang tunai Rp. 65.000,-, serta Barang Bukti lainnya. Sementara DSS membawa 4 ampul ganja yang terbungkus.

Kedua Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses Hukum selanjutnya melibatkan langkah-langkah seperti cek rik kedua Tersangka, Gelar Perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Tersangka, hingga pelimpahan kasus ke Satuan Narkoba Polres Sibolga. Kasus ini adalah Pelimpahan dari Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.

Baca Juga :  Kabit Humas Bantah Ada Penyidik Minta Uang

Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.

(HARIANTO SIAHAAN)

Berita Terkait

Peduli Dengan Masyarakat, Polres Sibolga Berikan Bantuan Sosial Kepada Korban Kebakaran
Polres Sibolga Laksanakan Ops Keselamatan Toba 2024, Tindak Pengguna Jalan Dengan Tilang
Sijago Merah Mengamuk Di Sibolga, Personil Polres Sibolga Bantu Pemadaman
Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dan Pengamanan Di Masjid Saat Sholat Taraweh
Miliki 18 Paket Sabu, Warga Sibolga Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga
Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2024, Dipimpin Oleh Waka Polres Sibolga
Hebatt ! Tim Walet Satreskrim Polres Sidimpuan Bekuk Pelaku Curanmor, Satu DPO
Sambut Ramadhan Polres Toba Ciptakan Kamtibmas Dengan Patroli.

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 11:10 WIB

Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu

Senin, 29 April 2024 - 23:41 WIB

Keriuhan Warga Hadiri Nobar di Markas Brimob Kota Medan

Senin, 29 April 2024 - 23:36 WIB

Rombak Kepengurusan, SMSI Tapsel Siap Bersinergi Memajukan Daerah

Senin, 29 April 2024 - 23:32 WIB

Semangat Kebangsaan Tinggi, Kapolres Simalungun dan Warga Nobar Semifinal Piala Asia U23

Senin, 29 April 2024 - 21:27 WIB

Bupati Dairi Dr. Edy Keleng Ate Berutu Gelar Serah Terima Jabatan ke Pj Bupati Surung Charles Bantjin

Senin, 29 April 2024 - 21:02 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Musrembang RPJPD Tahun 2025 – 2045 di Medan

Senin, 29 April 2024 - 20:54 WIB

Eddy Supriyanto Jabat Pj. Walikota Madiun, Ini Optimisme Danrem 081/DSJ

Senin, 29 April 2024 - 20:47 WIB

Ikut Penjaringan PAN, Bung Iqbal Tegaskan Keseriusan Membangun Bandar Lampung

Berita Terbaru

HEADLINE

Keriuhan Warga Hadiri Nobar di Markas Brimob Kota Medan

Senin, 29 Apr 2024 - 23:41 WIB