PEMATANGSIANTAR AGARANEWS.COM
Tepatnya pada hari rabu 05 April 2023, sekira pukul 12.30 Wib, pada saat Personil Sat. Narkoba Polres Pematang melakukan razia Kepolisian, di Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar tepatnya di Kos-kosan Lisdi, petugas melakukan pemeriksaan di kamar nomor 4, sehingga ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama ZULFAN ASMI, 48 tahun yang beralamat tinggal di jalan Pangururan no. 15 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar dan Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet di tabung kloset duduk kamar mandi, lalu 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,60 gram yang ditemukan di balik selipan kertas yang ditempel di dinding kamar.
Selanjutnya ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kosong di tong sampah didalam kamar, dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung diatas meja dalam kamar, lalu setelah dipertanyakan ZULFAN ASMI mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari A warga Medan,
Kemudian petugas melakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(HARIANTO SIAHAAN)