KUDUS|AGARANEWS.COM Bea Cukai Kudus lakukan penindakan kepada Miras jenis MMEA ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi Sebanyak 11,75 liter .
MMEA ilegal ini berjenis Whiskey , Arak yang berhasil diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa ekspedisi di Kabupaten Pati.
Kronologinya adalah waktu pukul 12.30 WIB, tim bea cukai memperoleh informasi dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta tentang adanya pengiriman paket berupa MMEA yang diduga illegal dari wilayah Bali. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi outlet jasa ekspedisi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan di wilayah kabupaten Pati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
pukul 13.45 WIB tim melakukan pemeriksaan terhadap paket sesuai yang diinformasikan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 (sepuluh) botol MMEA berjenis Arak tanpa dilekati pita cukai dan 12 botol MMEA berjenis Whiskey tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang MMEA ilegal sebesar Rp1.345.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp940.000,00.
Seluruh paket berupa MMEA ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Sutrisno
Sumber: liputan
Editor : Hand