Agara news.com /Kepahiang Bengkulu – Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai hari ini lakukan Musyawarah Serah Terima (MDST) terkait kegiatan pembangunan Jalan Rabat Beton 1 dan 2 dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021,Senin (03/01/2022).
Dalam acara yang di gelar di kantor Desa Penanjung Panjang, ini dihadiri oleh Camat Tebat Karai, Renal Saputro , Kapolsek Tebat Karai, Ipda Dody.H, Danramil, Serma Nopriansyah, Perwakilan Dinas PMD, Perwakilan Dinas PU/PR, Konsultan pengawas, Pendamping Desa, PJs Kades, Irwan Sayuti, Kades terpilih Afrisa, Ketua BPD dan para pemuka masyarakat.Acara di buka dengan kata sambutan dari PJs Kades, Irwan Sayuti beliau menyampaikan “ dalam acara kegiatan Musyawarah Serah Terima (MDST) ini ada dua item yang akan di serah terimakan yakni Jalan Rabat Beton 1 dan 2 yang berlokasi di Gang Masjid dan Gang Mahoni, kedua jalan Rabat Beton ini merupakan Pembangunan yang dilakukan dalam rangka pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021”.Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Camat Tebat Karai, Renal Saputro yang mengatakan “ Terkait kegiatan pembangunan yang dilakukan, itu merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari PJs Kades Irwan Sayuti tidak ada sangkut pautnya dengan Kepala Desa baru yang terpilih ”.
Beliau juga menambahkan “ terkait kegiatan pembangunan ini juga harus di lengkapi Administrasinya berupa SPJ lengkap, jangan sampai ada yang kurang “ujarnya .Acara kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kapolsek Tebat Karai, Ipda Dody.H, Ia mengatakan “ Pembangunan yang di lakukan baik jalan rabat beton 1 atau 2 hendak nya para konsultan agar memastikan betul terkait kegiatan yang dilakukan. Agar nantinya tidak ada Kasus melanggar hukum yang terjadi, sebab bila ada kasus yang terjadi maka Pihak Aparat tidak akan pandang bulu dalam memberikan Hukuman, ” terang Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu perwakilan dari Dinas PU/PR juga menyampaikan “ Dalam kegiatan Serah Terima (MDST) ini Dinas PU/PR tidak lagi memiliki Wewenang dalam menentukan dan menilai hasil dari kegiatan pembangunan seperti di tahun – tahun sebelumnya. Saat sebelum di hapuskannya PPHP, maka dari itu silahkan cermat – cermatlah pihak dari Konsultan dan masyarakat dalam menentukan hasil dari kegiatan pembangunan.
Danramil Novriansyah juga menyampaikan “ Untuk menjaga hasil pembangunan yang dilakukan hendaklah kita kembali menghidupkan sikap Gotong royong di tengah masyarakat, Bergotong royong Dalam merawat dan menjaga hasil pembangunan, tutupnya.
Reporter (Dank Amrel)