Nyanyar Warga Pispis Ditangkap Reskrim Polsek Sipisis Gara – Gara “Nyuri”

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 - 11:58 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai,Agaranews.com ; MRS alias Nyanyar (25) Laki laki, Warga Desa Pispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, ditangkap personil Reskrim Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi, dan SPK yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Dedy Janatar Berampu, SH, MH, pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul: 13.00 Wib, disebuah Gudang Sawit di Desa Serba Nanti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.Nyanyar ditangkap atas laporan dari SS /Pelapor (45) Laki laki, Warga Dusun III Desa Marubun Kecamatan Sipspis Kabupaten Serdang Bedagai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 44 / V / 2022 / TT.SIPISPIS, Tanggal 19 Mei 2022, dalam perkara Pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana.

Nyanyar dilaporkan dengan saksi, AY (35) IRT, Warga Desa Marubun Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.Dimana SS melaporkan peristiwa pencurian dirumahnya di Desa Marubun Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul: 03.00 Wib, dengan kerugian 1 (Satu) buah hp merk Huawei.

Pelaku dibawa ke Kantor Polsek Sipispis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan Nyanyar, turut diamankan barang bukti yakni, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) unit handphone merk Huawei Y3 warna gold.

Baca Juga :  WABUP HADIRI RAPAT PARIPURNA PELAKSANAAN TMMD 2021

Dikonfirmasi kepada Kapolsek Sipispis AKP Saefullah S.Sos pada Jumat (20/05/2022) melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Kamis (19/05/2022), sekira pukul: 03.00 wib, sewaktu pelapor terbangun dari tidurnya, pelapor melihat seorang laki-laki sudah berada di ruang tamu rumah pelapor.

Kemudian pelapor menegur laki-laki tersebut dengan mengatakan ” Ngapain kau disini?”

Mendengar suara pelapor, laki-laki tersebut langsung melarikan diri dari samping rumah pelapor dan pelapor mengenali laki-laki tersebut adalah terlapor yang bernama RMS alias Nyanyar.

Selanjutnya pelapor mencek seisi rumah dan mengetahui bahwa HP merek Huawei Y3 warna gold milik pelapor sudah diambil terlapor. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah), terdiri dari 1(satu) unit handpone merek Huawei Y3 warna gold.

Diduga tersangka masuk kerumah korban dengan cara masuk dari jendela bagian samping rumah korban yang dirusak terlebih dahulu.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Sipispis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kababinminvetcaddam I/BB Beri Bantuan Kepada Veteran Pejuang Berusia 97 Tahun di Tapteng

Kronologis penangkapan yakni, Pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul: 13.00 Wib, pelapor SS melaporkan peristiwa pencurian dirumahnya di Desa Marubun Kecamatab Sipispis yang terjadi pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul: 03.00 Wib, dengan kerugian 1 (satu) buah hp merk Huawei.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul: 15.00 Wib, Personil Reskrim dan SPK yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedy Janatar Berampu, SH, MH, melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama MRS alias Nyanyar disebuah Gudang Sawit di Desa Serba Nanti Kecamatan Sipispis.

Kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Rusun Bahgerat Desa Sipispis dan ditemukan barang bukti milik korban berupa 1(satu) Hp merk Huawei.

Kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatanya dan sudah berulang kali melakukan pencurian di desa Marubun Kec. Sipispis .

Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Sipispis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh), kata Kasi Humas. (MS)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 02/TL Kodim 0209/LB Dampingi PPL dan Petani, Rencana Pengolahan Lahan Balik Damen
Kasrem 033/WP Menerima Kunjungan Praktik Kerja Pasis Sespimti 33 Pokjar V di Makorem 033/WP Kota Tanjungpinang
Kasdam I/BB Bawa Commander of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung di Binjai
Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI
Kababinminvetcaddam I/BB Pimpin Sertijab Kakan, Purna Tugas, dan Syukuran Naik Pangkat, Halal Bihalal Serta Perayaan HUT 33 Personil
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Dalam Pengamanan Pembacaan Putusan MK
Sat Polairud Polres Tanjung Balai Hentikan Satu Kapal saat Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:25 WIB

Babinsa Koramil 02/TL Kodim 0209/LB Dampingi PPL dan Petani, Rencana Pengolahan Lahan Balik Damen

Rabu, 24 April 2024 - 00:22 WIB

Kasrem 033/WP Menerima Kunjungan Praktik Kerja Pasis Sespimti 33 Pokjar V di Makorem 033/WP Kota Tanjungpinang

Rabu, 24 April 2024 - 00:16 WIB

Kasdam I/BB Bawa Commander of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung di Binjai

Rabu, 24 April 2024 - 00:10 WIB

Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI

Rabu, 24 April 2024 - 00:05 WIB

Kababinminvetcaddam I/BB Pimpin Sertijab Kakan, Purna Tugas, dan Syukuran Naik Pangkat, Halal Bihalal Serta Perayaan HUT 33 Personil

Selasa, 23 April 2024 - 23:55 WIB

Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Dalam Pengamanan Pembacaan Putusan MK

Selasa, 23 April 2024 - 23:52 WIB

Sat Polairud Polres Tanjung Balai Hentikan Satu Kapal saat Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis

Selasa, 23 April 2024 - 23:45 WIB

Sampaikan Arahan, Kapolres Simalungun Perintahkan Penajaman Target Operasi dan Zero Tolerance Terhadap Keterlibatan Narkoba di Jajaran Resnarkoba

Berita Terbaru