Oknum kades karaoke bakal kena dua sanksi

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021 - 18:55 WIB

40252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI|AGARANEWS.COM Terkait dengan viralnya video dan media sosial (Medsos), sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) yang berkaraoke ria pada (25/12) sekitar pukul 21.00 Wib, kini sudah di panggil. Bertempat di ruang Rayungwulan Sekda Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada, Rabu (29/12/2021) kemarin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kabupaten Pati Sugiyono, mengatakan, dalam penegakan perda pihaknya yang akan mengawal untuk penindakan sanksi. Hal ini yang akan diberikan kepada para kades. Sanksi itu tentunya sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.

“Pemkab telah memanggil 4 Kades dan telah menyelesaikan sanksi sesuai Inbup PPKM, yakni sanksi sosial dan denda sebesar 2 jt,” kata Sugiyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diwaktu yang berbeda, Satpol PP Pati juga melakukan pemanggilan pemilik Hotel 99. Dimana itu adalah tempat karaoke keempat Kades tersebut. Pihak Hotel koorperatif, dan memenuhi pemanggilan. Atas pelanggaran PPKM, pelaku usaha dikenakan sanksi berupa denda. Kamis, (30/12/2021).

Baca Juga :  Yayasan SAFIN Bina bangsa bagikan bingkisan kepada masyarakat

“Sanksi denda Rp 5 juta telah diselesaikan oleh pihak hotel 99, untuk sanksi lain, adm akan diberikan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar),” terangnya.

Sementara, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Pati, Imam kartika menerangkan, keempat Kades telah memberikan keterangan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan akan di serahkan ke Bupati Pati. Keempat Kades tersebut dinilai telah melanggar 2 pelanggaran, yakni pelanggaran dikenakan PPKM berupa denda dan Pelanggaran Disiplin sedang.

“Ada dua sanksi yang akan diterima Kades ini, yakni membayar denda karena melanggar PPKM dan sanksi disiplin karena sebagai perangkat desa. Keempatnya datang semuanya, untuk sanksi apa yang akan diberikan masih menunggu pak Bupati. Saat ini, kami sudah laporkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keempat kades ini dan untuk sebagai pertimbangan,” jelas Kabag Tapem.

Baca Juga :  Henggar : Dalam Mendidik, Guru Harus Berinovasi Sesuai Perkembangan Zaman

Perlu diketahui selama PPKM diberlakukan oleh di pemkab Pati, aktivitas karaoke  seluruhnya dilarang beroperasi. Baik yang legal di hotel berbintang, maupun karaoke yang tidak berizin. Semuanya dilarang dan akan diambil tindakan tegas jika melanggar. Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dalam rangka antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momen Nataru.

Sumber:satpol PP Pati

Red:Hans

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045
Pj Bupati Pati Hadiri Halalbihalal BKPSDM
Halal Bihalal Antarpimpinan OPD Dipusatkan di Pendopo Kabupaten 
Penyerahan bantuan sosial bingkisan lebaran untuk anak panti dan petugas kebersihan tahun 2024
Jalan hancur akibat truk tambang warga demo tuntut perbaikan jalan
Henggar Hadiri Rakor Pengamanan Mudik Lebaran Jateng
Bupati Pati Hadiri PJ Pembukaan TMMD Reguler ke-119
Pj Bupati Serahkan SK Pensiun Periode April – Juni 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 05:16 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 April 2024 - 00:39 WIB

Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:30 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan

Kamis, 18 April 2024 - 23:24 WIB

Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana

Kamis, 18 April 2024 - 23:12 WIB

Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang

Kamis, 18 April 2024 - 19:48 WIB

TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:19 WIB

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Berita Terbaru

HEADLINE

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:43 WIB