PATI|AGARANEWS.COM Terkait dengan viralnya video dan media sosial (Medsos), sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) yang berkaraoke ria pada (25/12) sekitar pukul 21.00 Wib, kini sudah di panggil. Bertempat di ruang Rayungwulan Sekda Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada, Rabu (29/12/2021) kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kabupaten Pati Sugiyono, mengatakan, dalam penegakan perda pihaknya yang akan mengawal untuk penindakan sanksi. Hal ini yang akan diberikan kepada para kades. Sanksi itu tentunya sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.
“Pemkab telah memanggil 4 Kades dan telah menyelesaikan sanksi sesuai Inbup PPKM, yakni sanksi sosial dan denda sebesar 2 jt,” kata Sugiyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diwaktu yang berbeda, Satpol PP Pati juga melakukan pemanggilan pemilik Hotel 99. Dimana itu adalah tempat karaoke keempat Kades tersebut. Pihak Hotel koorperatif, dan memenuhi pemanggilan. Atas pelanggaran PPKM, pelaku usaha dikenakan sanksi berupa denda. Kamis, (30/12/2021).
“Sanksi denda Rp 5 juta telah diselesaikan oleh pihak hotel 99, untuk sanksi lain, adm akan diberikan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar),” terangnya.
Sementara, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Pati, Imam kartika menerangkan, keempat Kades telah memberikan keterangan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan akan di serahkan ke Bupati Pati. Keempat Kades tersebut dinilai telah melanggar 2 pelanggaran, yakni pelanggaran dikenakan PPKM berupa denda dan Pelanggaran Disiplin sedang.
“Ada dua sanksi yang akan diterima Kades ini, yakni membayar denda karena melanggar PPKM dan sanksi disiplin karena sebagai perangkat desa. Keempatnya datang semuanya, untuk sanksi apa yang akan diberikan masih menunggu pak Bupati. Saat ini, kami sudah laporkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keempat kades ini dan untuk sebagai pertimbangan,” jelas Kabag Tapem.
Perlu diketahui selama PPKM diberlakukan oleh di pemkab Pati, aktivitas karaoke seluruhnya dilarang beroperasi. Baik yang legal di hotel berbintang, maupun karaoke yang tidak berizin. Semuanya dilarang dan akan diambil tindakan tegas jika melanggar. Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dalam rangka antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momen Nataru.
Sumber:satpol PP Pati
Red:Hans