Operasi Jaring Sriwijaya Berhasil Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp 4,38 Miliar

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 20:16 WIB

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam Agara News.Com

Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, 20 Oktober 2022.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan
masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif.

Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” tambahnya.

Baca Juga :  Wadanlantamal IV Terima Vaksin Sinovac Tahap II Termin I Dosis Ke-2

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Depan Hotel Osaka Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas
pengawasan.

Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

MUTASI PERSONEL POLDA KEPRI DAN POLRES JAJARAN, KESIAPAN MENGHADAPI NATARU DAN PEMILU 2024
Tingkatkan Kerjasama Dagang dan Industri, Pemkab Karo Fasilitasi Kerjasama Kadin Kepulauan Riau dan Kota Batam Dengan Kadin Kabupaten Karo
Masyarakat Selesaikan Konflik Rampang Secara Musyawarah
Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Ganjal ATM.
Pelaku Pencurian Depan Hotel Osaka Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Anak dibawah Umur.
Pelaku Jambret Terhadap Korban Yang Sedang Jogging di Pagi Hari Berhasil di Amankan Oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Mio dan Wow Akan Menyelengarakan Workshop Untuk Kebangkitan Bangsa Paska Pandemi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 14:21 WIB

Bangun Komunikasi, Babinsa Koramil 0201-08/MA Komsos Dengan Warga Binaan

Selasa, 23 April 2024 - 14:18 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-104, Desa Sangga Lima Menggelar Karnaval Budaya

Selasa, 23 April 2024 - 14:12 WIB

Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Sambangi Petani Warga Masyarakat Desa Binaan di Desa Deram

Selasa, 23 April 2024 - 14:10 WIB

Integrasi Person Centered Care Dengan Terapi Oksigen Hiperbarik

Selasa, 23 April 2024 - 14:05 WIB

Satres Narkoba Polres Tanah Karo Ciduk Dua Sekawan Yang Miliki 1 Paket Sabu

Selasa, 23 April 2024 - 13:30 WIB

Bupati Suhatribur, Kepala Dinas Beserta Direktur RSUD dan Jajaran Laksanakan Kegiatan Halal Bihalal Di Komplek Rumah Dinas RSUD Padang Pariaman

Selasa, 23 April 2024 - 13:22 WIB

Dandim 0203/Langkat Dan Commader Of 2ND People Defence Force AD Singapura Panen Jagung Bersama

Selasa, 23 April 2024 - 13:18 WIB

Melalui Komsos Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Perkokoh Stabilitas Keamanan Di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Integrasi Person Centered Care Dengan Terapi Oksigen Hiperbarik

Selasa, 23 Apr 2024 - 14:10 WIB