Aceh Singkil Agaranews.com – Siapa yang melarang dan menganiaya wartawan berarti melanggar Undang Undang (UU) Nomor 40/1999 Tentang Pers, dan juga UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kata Roni Syehrani Humas Dewan Pengurus Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (DPD PJID-N) Aceh Singkil, Minggu (20/03/22). Kepada awak media ini.
“Tugas pokok dan fungsi Dewan Pers apa hanya terima perusahaan media terverifikasi / terdaftar di Dewan Pers, apa bila wartawan dianiaya, diintimidasi, dikriminalisasi oleh premanisme mana peran Dewan Pers” tuturnya Roni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengetahuan saya, yang sebagai wartawan itu apa yang sudah saya katakan diatas, pemberani dan menulis berita kasus korupsi, perjudian dan miras, apa lagi dalam pemberitaan wartawan yang di tayang beritanya memiliki beking ,jangan karena sesuatu menghalalkan segala cara untuk menindas wartawan,” ucapnya
Selanjutnya Roni menambahkan “Siapa yang menghalangi tugas wartawan itu sama dengan menghalangi tugas negara, jadi wartawan memang banyak resiko menghadapi rintangan dan tantangan dalam peliputan berita, maka dari itu wartawan harus bersatu bukan wartawan telah terjadi aniaya terhadap wartawan, baru adakan aksi damai orasi kepedulian pers,” tambahnya
Tunjukan dengan pemerintahan maupun non pemerintahan bahwasannya wartawan bersatu dalam kebersamaan untuk peliputan berita, orasi kepedulian pers itu Hak Asasi Manusia (HAM), tapi perlu digaris bawahi ada sebab pasti ada akibat, jangan pernah ada kata mundur, maju terus pantang mundur dan sekali menulis pantang mundur pungkas Ron
Korwil Aceh Syahbudin Padang