Aceh Singkil, agaranews.com – Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (Ormas-LAKI) Cabang Aceh Singkil, Senin, 5 Desember 2022 secara resmi membuat dan membuka Posko Pengaduan Tindak Pidana korupsi (Tipikor).
Pembuatan & Pembukaan Posko Pengaduan Tipikor pada Ormas LAKI Cabang Aceh Singkil dimaksud ditandai dengan pemasangan Pamplet di sekretariat LaKi di Jalan Syech Abdul Rauf Desa Pulo Sarok Aceh Singkil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurus LAKI Cabang Aceh Singkil, Jaruddin, MM dalam penyampaiannya mengajak segenap lapisan masyarakat Aceh Singkil untuk turut berpartisipasi melakukan pemberantasan tindak Pidana korupsi dengan cara memberi laporan korupsi walau sekecil apapun kata nya.
Dikatakan “Untuk memberantas penyalahgunaan Anggaran Negara peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi tercipta dan terselenggaranya Pemerintahan yang bersih (Good Government), maknanya, LAKI jadi menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tutur Jaruddin
Lanjut Jaruddin menyebutkan “Bentuk partisipasif masyarakat ini dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat kita, segala bentuk pengaduan insya Allah akan kita tindak lanjuti,” sebutnya
“Bentuknya bisa berupa penyalahgunaan dana desa, anggaran sekolah, kegiatan Pemerintah maupun Satuan perangkat Kabupaten lain nya,”
Jaruddin berharap “Disamping itu, bentuk penyelewengan maupun indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas laporan masyarakat insya Allah segera akan ditindaklanjuti, “mari bersatu melawan segala bentuk penyelewengan keuangan negara,” imbuhnyanya.
Red / Mr Padang