Nias Utara, Agaranews.com| Pasangan Fodela Tidak terima dengan keputusan KPU Kabupaten Nias Utara, atas pernyataannya yang kedua kali bahwa pasangan Bacalon Drs.Fonaha Zega, M.Ap dan Emanuel zebua, SH, M.Ap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, sehubungan dengan itu Paslon Fofela kembali menyampaikan sanggahan atau keberatan di Bawaslu Kabupaten Nias Utara, yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Tim Pemenangan Ata’eli Harefa dan didampingi oleh seluruh Tim Kuasa Hukum Pasangan Fodela, Jumaat (23/10/2020)
Ata’eli Harefa, mengatakan sanggahan yang disampaikan adalah terkait Berita Acara (BA) KPU Nisut Nomor: 211/PL.02.03-BA/1224/Kab/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020, tentang penetapan status pencalonan atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH, M.Ap Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara 9 Desember tahun 2020 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atas pernyataan atau keputusan KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya Ini adalah bentuk keberatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 154 ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang Undang, yang menyebutkan, peserta pemilihan mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.
Lanjut Ataeli Harefa Paslon FODELA merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena dalam penetapan tersebut KPU Nisut tidak mempedomani rujukan putusan Bawaslu Nisut dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, diantaranya, KPU Nisut dalam melaksanakan putusan Bawaslu Nias Utara Nomor: 001/PS.REG/12.1224/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 khususnya dalam amar putusan poin 3, tidak mendahului perbaikan prosedur terlebih dahulu dalam melakukan verifikasi dokumen Pemohon Drs. Fonaha Zega, M.AP.
Kemudian, KPU Nisut tidak melihat Peraturan Perundang Undangan yang berkaitan dengan Rutan dan Lapas mempunyai persamaan fungsi yang sama dalam hal tertentu sebagaimana yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.03.UM.10.06 Tahun 1983 tentang penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara.
Selanjutnya, KPU Nisut tidak mempedomani perhitungan selesai menjalani pidana berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal menghitung jeda selesai menjalani pidana Drs. FONAHA ZEGA, M.AP hingga mendaftarkan sebagai Kepala Daerah, tidak mempedomani Pasal 4 ayat 2d PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perhitungan selesai menjalani pidana.
Tetapi, melakukan perhitungan berdasarkan pembimbingan dari BAPAS dan membuat penafsiran sendiri dengan berasumsi tanpa mempedomani ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
KPU Kabupaten Nias Utara diduga sengaja membenturkan nomenklatur Lapas pada poin 3 Amar putusan Bawaslu Nisut, dan telah terbantahkan lewat surat jawaban dari Lapas Kelas I Medan yang ditujukan kepada Pemohon Drs.Fonaha Zega, M.AP dengan Nomor : W2.E1.PK.01.01.02-4637 Tanggal 14 Oktober 2020 yang menjelaskan tidak dapat menerbitkan surat keterangan telah selesai menjalani pidana, dan keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat kepada Pemohon Drs. Fonaha Zega, M.AP karena tidak pernah menjalani pidana di Lapas Kelas I Medan.
Menurut dia, asumsi KPU Nisut yang mengklaim baru selesai menjalani pidana pemohon pada tanggal 19 November 2015, adalah terbantahkan lewat Surat Keterangan dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas I Medan Nomor: W.2.E11.PK.01.02.04-4018 Tanggal 15 Oktober 2020 yang menerangkan Drs. Fonaha Zega, M.AP selesai menjalani masa Pidana Penjara pada tanggal 19 November 2014 dan menjalani Pembebasan bersyarat tanggal 24 Juli 2014 berdasarkan SK Menkumham Nomor: SK:M.HH-06.PK.01.05.06 Tanggal 11 Maret 2014.
Atas dasar yang saya uraian tersebut, dimohon kepada Bawaslu Nisut untuk memerintahkan KPU Nisut untuk menetapkan Calon Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, S.H., M.AP sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 dalam suatu Surat Keputusan,” pungkasnya.
Sesuai hasil konfirmasi awak Media Satupena melalui Hp Seluler kepada Ketua Bawaslu Memori Zendato sanggahan yang di sampaikan oleh pasangan Bakal Calon Fodela telah kami terima serta Menanggapinya hanya saja besok akan di balas, karna kebetulan hari ini lagi ada kegiatan di luar kantor, tuturnya. (B.Zg/Tim )