Pembangunan Pagar dan Gedung Serba Guna, Desa Mbacang Racun Kec Lawe Bulan TA 2019, Diduga Bermasalah

admin

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2020 - 22:44 WIB

401,450 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[URIS id=1815]

 

Agara News. Com, Aceh Tenggara – Penggunaan Dana Desa, Mbacang Racun Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2019, untuk pembangunan pagar senilai Rp 147.108.000,- dan gedung serba guna Rp 264.897.700,- yang hingga saat ini belum selesai, diduga bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penyampaian salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada Agara News.com Jumat ( 30/1 ) di desa mbacang racun mengatakan, pembangunan gedung serba guna, masyarakat sangat setuju akan tetapi gedung serba guna yang dibangun agak kecil dan berkamar kamar, jadi untuk ruangan musyawarahnya pun tidak luas, paling ada bisa menampung masyarakat untuk bermusyawarah lebih kurang lima puluh orang, bangunan tersebut lebih layak untuk kantor desa.

Kalau gedung serbaguna seharusnya agak luas, karena gedung serba guna dapat dipungsikan untuk berbagai kegiatan desa, termasuk tempat musyawarah desa, kegiatan rapat muda mudi dan dapat digunakan untuk keperluan tempat masyarakat, atau warga melaksanakan acara khusus, seperti gedung serba guna desa lain yang penduduknya suku batak, digunakan untuk tempat pesta adat.

Izharuddin, Sekretaris DPC LSM Komunitas Pemantau Krupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara menanggapi terkait pembangunan pagar dan gedung serbaguna, desa mbacang racun, dari hasil pantauannya, pada agara news, jumat sore (30/1) melalui telepon seluler mengatakan, pembangunan gedung serbaguna tersebut diduga bermasalah dan perlu di evaluasi ulang oleh pihak penegak hukum, karena bangunan sedemikian memakan dana cukup lumayan besar.

Demikian juga halnya dengan pembangunan pagar sekeliling gedung serba guna, kepala desa perlu memerintahkan PK, menampilkan gambar perencanaan dan RAB di lokasi kerja agar tidak menimbulkan asumsi adanya penyalah gunaan wewenang, pengurangan volume fisik pekerjaan, kalao tidak menampilkan gambar dan RAB, diduga Kepala desa menutup nutupi dan ada yang dirahasiakan, atau tidak mematuhi UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena yang dikelola uang, rakyat, uang desa bukan uang pribadi kepala desa, tegas Sekjen KPK-N. (HD)

Berita Terkait

Rapat Paripurna Ranperda APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Banggar Komisi I, II dan III
Masyarakat Desa Bandar Baru, Kecewa Terhadap Pernyataan Diretur CV Pidonky Anugrah Di Salah Sat Buu Media Online
Sambut Bulan Damai, Kodim 1715 Yahukimo Bersama Masyarakat Papua Laksanakan Karya Bhakti di Dekai dan Oksibil
Koramil 0108 – 01/Lawe Sigala Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti
Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Warga Cor Jalan Rambat Beton
Polresta Pati ungkap sindikat penyulundupan Motor dan Mobil Ke Timor leste
Jaga Silaturahmi Yang Baik Bersama Warga Binaan Babinsa Bantu Petani Rontok Jagung
Babinsa Laksanakan Komsos Ke Bengkel Las

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:43 WIB

Rapat Paripurna Ranperda APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Banggar Komisi I, II dan III

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:39 WIB

Masyarakat Desa Bandar Baru, Kecewa Terhadap Pernyataan Diretur CV Pidonky Anugrah Di Salah Sat Buu Media Online

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:36 WIB

Sambut Bulan Damai, Kodim 1715 Yahukimo Bersama Masyarakat Papua Laksanakan Karya Bhakti di Dekai dan Oksibil

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:35 WIB

Koramil 0108 – 01/Lawe Sigala Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:20 WIB

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Warga Cor Jalan Rambat Beton

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:21 WIB

Jaga Silaturahmi Yang Baik Bersama Warga Binaan Babinsa Bantu Petani Rontok Jagung

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:16 WIB

Babinsa Laksanakan Komsos Ke Bengkel Las

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:08 WIB

Babinsa Latih Siswa TK Jamil Hasan Peraturan Baris Berbaris

Berita Terbaru