Pembangunan Pagar dan Gedung Serba Guna, Desa Mbacang Racun Kec Lawe Bulan TA 2019, Diduga Bermasalah

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2020 - 22:44 WIB

401,403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[URIS id=1815]

 

Agara News. Com, Aceh Tenggara – Penggunaan Dana Desa, Mbacang Racun Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2019, untuk pembangunan pagar senilai Rp 147.108.000,- dan gedung serba guna Rp 264.897.700,- yang hingga saat ini belum selesai, diduga bermasalah.

Dari penyampaian salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada Agara News.com Jumat ( 30/1 ) di desa mbacang racun mengatakan, pembangunan gedung serba guna, masyarakat sangat setuju akan tetapi gedung serba guna yang dibangun agak kecil dan berkamar kamar, jadi untuk ruangan musyawarahnya pun tidak luas, paling ada bisa menampung masyarakat untuk bermusyawarah lebih kurang lima puluh orang, bangunan tersebut lebih layak untuk kantor desa.

Kalau gedung serbaguna seharusnya agak luas, karena gedung serba guna dapat dipungsikan untuk berbagai kegiatan desa, termasuk tempat musyawarah desa, kegiatan rapat muda mudi dan dapat digunakan untuk keperluan tempat masyarakat, atau warga melaksanakan acara khusus, seperti gedung serba guna desa lain yang penduduknya suku batak, digunakan untuk tempat pesta adat.

Izharuddin, Sekretaris DPC LSM Komunitas Pemantau Krupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara menanggapi terkait pembangunan pagar dan gedung serbaguna, desa mbacang racun, dari hasil pantauannya, pada agara news, jumat sore (30/1) melalui telepon seluler mengatakan, pembangunan gedung serbaguna tersebut diduga bermasalah dan perlu di evaluasi ulang oleh pihak penegak hukum, karena bangunan sedemikian memakan dana cukup lumayan besar.

Demikian juga halnya dengan pembangunan pagar sekeliling gedung serba guna, kepala desa perlu memerintahkan PK, menampilkan gambar perencanaan dan RAB di lokasi kerja agar tidak menimbulkan asumsi adanya penyalah gunaan wewenang, pengurangan volume fisik pekerjaan, kalao tidak menampilkan gambar dan RAB, diduga Kepala desa menutup nutupi dan ada yang dirahasiakan, atau tidak mematuhi UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena yang dikelola uang, rakyat, uang desa bukan uang pribadi kepala desa, tegas Sekjen KPK-N. (HD)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunker ke Bali, Kepala BSKDN: Pembangunan Provinsi Bali Harus Berlandaskan Riset
Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib,S.Ag,MM Buka Rapat Penyerahan DHKP, SPPT dan PBB-P2 Tahun 2023
GIBAS Siap Menjadi Garda Terdepan Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Damai
Ketum Gerakan Reformasi Islam Siap Kawal Pesta Demokrasi 2024
Wartawan Central Agara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur
Ibu Korban Pencabulan Datangi Polrestabes Medan Minta Pelaku Ditangkap
Sekda Kab. Karo Buka Acara Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 Kabupaten Karo
Pemerintah Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Berita Terkait

Senin, 29 Mei 2023 - 23:06 WIB

Kunker ke Bali, Kepala BSKDN: Pembangunan Provinsi Bali Harus Berlandaskan Riset

Senin, 29 Mei 2023 - 22:23 WIB

Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib,S.Ag,MM Buka Rapat Penyerahan DHKP, SPPT dan PBB-P2 Tahun 2023

Senin, 29 Mei 2023 - 21:44 WIB

Ketum Gerakan Reformasi Islam Siap Kawal Pesta Demokrasi 2024

Senin, 29 Mei 2023 - 21:30 WIB

Wartawan Central Agara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur

Senin, 29 Mei 2023 - 20:55 WIB

Ibu Korban Pencabulan Datangi Polrestabes Medan Minta Pelaku Ditangkap

Senin, 29 Mei 2023 - 19:55 WIB

Sekda Kab. Karo Buka Acara Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 Kabupaten Karo

Senin, 29 Mei 2023 - 19:48 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Senin, 29 Mei 2023 - 19:37 WIB

Babinsa Koramil 03/Berastagi Bantu Seberangkan Anak Sekolah dan Mengatur Arus Lalulintas

Berita Terbaru