PEMERINTAH DAERAH DAPAT DITUNTUT SECARA PERDATA DI PENGADILAN KARNA TELAH MENYEROBOT TANAH MASYARAKAT DI ACEH SELATAN”

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 2 Desember 2022 - 09:32 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan|agaranews.com. Bila pemerintah kabupaten Aceh Selatan tidak tegas dan serius menyelesaikan sengketa tanah di dua lokasi destinasi wisata anjungan Tuan Tapa gunung lampu di Gampong pasar Tapaktuan dan lokasi tempat para wisata water boom Desa Panjurpian kecamatan Tapaktuan maka mungkin saja sipemegang Hak milik atas tanah di kedua lokasi wisata tersebut akan menuduh bahwa Pemda Aceh Selatan telah semena-mena mengambil tanah hak milik mereka serta mereka sipemegang hak akan mencari keadilan hukum melalui proses pengadilan

Alasan hukum masyarakat si pemegang hak milik atas tanah tersebut dengan dasar Sertifikat tanah hak milik yang mereka kantongi dan miliki maka mereka akan bawa permasalahan tanah ini keranah hukum dengan tuduhan pada Pemda adalah :

Baca Juga :  Wali Murid Penerima PIP, Menitip pesan Melalui Pengurus Demokrat Kota Subulussalam Ke kepada TRH Agar Calon Gubenur

Pemda Aceh Selatan telah dengan sembrono mendirikan infrastruktur bangunan destinasi wisata di atas tanah mereka dengan tampa hak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka sipemegang sertifikat hak milik atas tanah tersebut akan dapat menuntut Pemda secara “CLASS ACTION”

Bila Pemda Kabupaten Aceh Selatan “ABAI DAN APATIS” akibatnya tentu sipemegang hak milik atas tanah tersebut akan menuntut “GANTI RUGI” Pemda secara “PERDATA” oleh Karna itu Pemda Aceh Selatan akan mengalami kerugian secara berganda diantaranya :

– lepasnya Tanah Negara pada pihak lain karna lemahnya Pemda dalam memelihara dan menjaga Aset Daerah

– Lepasnya hak atas infrastruktur bangunan Destinasi wisata maupun infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan uang negara yang jumlahnya Miliyaran rupiah

Baca Juga :  Woww..., Ini Baru Mantaapp...Lagi - Lagi, Pihak Polsek Medan Labuhan Gulung Habis Usaha Judi Tembak Ikan Ikan.

– Pemda juga akan membayar ganti rugi atas tanah pada sipemegang hak milik tanah dikarenakan di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan Pemerintah sementara status tanahnya tidak jelas karna milik orang lain

– Keadaan ini akan menjadi Presenden buruk dimasa yang akan datang yang akibatnya masyarakat lain juga akan melakukan hal yang sama karna :

“Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan”
(UU DASAR 1945)

“Tidak boleh ada perbedaan pelaksanaan hukum pada setiap orang”
(DEKLARASI UMUM HAK AZASI MANUSIA 10 DESEMBER 1948 DENHAQ BELANDA)

Red Laporan: Tim//Mr Padang T.Sukandi For-PAS

Berita Terkait

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo
Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan
Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal
Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan
Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi
Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial
Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:46 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru

HEADLINE

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 Apr 2024 - 22:27 WIB

HEADLINE

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 Apr 2024 - 22:20 WIB