GAYO LUES , AGARA NEWS | Pemerintah Daerah Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues Melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MOU)
Tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024. pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Setdakab Gayo Lues
kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) Nomor Pihak Pertama : 000.4.7.1/8/2024 dan Nomor Pihak Kedua : B-05/L.1.26/Gs.1/8/2024 serta tujuan kesepahaman ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues baik di dalam maupun di luar Pengadilan
Dan Penyerahan Piagam Penghargaan atas Prestasi dalam Pelaksanaan Pendampingan Hukum di Lingkungan Pemda
Dalam sambutan PJ Bupati Kabupaten Gayo Lues, H. Jata, S.E., M.M Mengatakan
Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekedar seremonial belaka, melainkan tonggak penting dalam upaya kita mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik, bersih dan transparan di Kabupaten Gayo Lues, Kita semua menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak terlepas dari berbagai permasalahan hukum baik itu permasalahan perdata maupun tata usaha negara, dengan adanya kerjasama ini diharapkan memberikan beberapa manfaat, antara lain : kepastian hukum, pencegahan terjadinya penyimpangan, percepatan penyelesaian perkara dan penguatan akuntabilitas, Maka dari itu, saya ingin menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi rujukan utama bagi seluruh skpk dalam pelaksanaan pendampingan hukum atau juga dalam membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H Menyampaikan
Tujuan utama peran Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Peran dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi 5 (Lima) kegiatan, yaitu : Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain
Kesepahaman bersama ini sangat penting, mengingat pemerintah daerah Gayo Lues kerap dihadapkan dengan berbagai gugatan hukum baik itu masalah perdata maupun tata usaha negara, begitupun dengan masalah aset pemerintah daerah, kesepahaman bersama ini sebagai tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya potensi gugatan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah Kabupaten Gayo Lues
Harapannya dengan adanya kesepahaman ini dapat meminimalisir adanya tindakan yang akan berpotensi merugikan negara dan jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara khususnya keuangan Pemerintah daerah (Arjuna)