
*Menurut pengakuan narasumber, ada oknum memiliki 5 ha, 10 ha, 15 ha, 20 ha, 30 ha, dan 40 ha
Kutacane (AGARANews) – Status dan kepemilikan tanah di Aceh Tenggara, khususnya di Kecamatan Leuser, perlu di benahi dan ditata ulang, karena disinyalir belum memenuhi aturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh warga yang namanya tidak bersedia dipublikasikan ke khalayak ramai. Anggota PKN Aceh Tenggara,Hidayat Desky mengatakan bahwa, kepemilikan tanah di Kecamatan Leuser menurut laporan warga dan investigasi kami dilapangan, diklaim oleh oknum-oknum tertentu, yang punya duit, ada yang nenguasai tanah 5 ha, 10 ha, 15 ha, 20 ha, 30 ha, dan 40 ha, ujarnya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah, sekarang menjadi pertanyaan, darimana dasar kepemilikan itu, dan pembuatan sertifikat tanahnya; Padahal daerah itu masih daerah hutan lindung dan TNGL.Lebih lanjut, Dia mengucapkan bahwa, adakah oknum-oknum ini punya HGU, surat jual-beli, memenuhi aturan dan melibatkan Badan pertanahan dalam pembuatan sertifikatnya, ucapnya.”

Negara telah mencanangkan reforma agraria(landreform) dan redistribusi tanah, melalui Presiden RI, Ir.H.Joko Widodo untuk membagikan tanah bagi orang miskin dan tidak punya kepemilikan tanah.
Bincang-bincang santai Wartawan AGARANews kepada Kepala dinas pertanahan Aceh Tenggara, Drs.M.Ridwan baru-baru ini, dimana beliau baru dilantik karena amanah UU no.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, dan Perpres no.23 Tahun 2015 tentang peralihan Kantor BPN menjadi Kantor pertanahan Aceh menyatakan; Bahwa Dinas pertanahan Aceh Tenggara akan melakukan proyek pengukuran tapal batas desa yang lengkap, tambahnya.”
Hidayat Desky melanjutkan, bahwa pentingnya Dinas pertanahan Aceh Tenggara yang baru dibentuk dan dilantik, turun ke Kecamatan Leuser untuk membenahi dan menata ulang status tanah, dan kepemilikan tanah, dengan mengacu PP no.24 Tahun 1997, Permen ATR/ BPN no.3 Tahun 1997, dan yang baru tentang pendistribusian tanah sistematis lengkap(PTSL), dengan mengacu Permen ATR/BPN no.06 Tahun 2018; Peraturan bersama Menteri ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes, serta Juknis PTSL, pintanya.” (P.Lubis)