Bandung, Agaranews.com Pemerintah Kota Bandung melalui Kesbangpol menerima Audiensi LSM KOREK di gedung aula Kesbangpol Kota Bandung Rabu 5 April 2023
Acara tersebut di hadiri kepala Badan Kesbangpol Bambang dan beberapa utusan dari Satpol-PP, Disdagin, DPMPTSP, DLHK, Disciptabintar, Dinkes dan Disbudpar kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dari LSM KOREK dihadiri oleh Ketua Umum LSM Korek Kaddapi Pane SH, sekretaris Ade Sopian Yahya, tampak hadir juga Dewan Pembina LSM Korek Toto Sulaeman serta Sektaris DPC Kota Bandung, DS Wijaya dan beberapa Anggota lainnya.
Adapun tujuan dari acara audensi tersebut yakni konfirmasi terkait izin operasional Toko Lawson yang sedang marak di kota Bandung.
Ketua Umum LSM Korek , Kaddapi Pane ,SH mengatakan Berdasarkan Hasil temuan dan investigasi LSM Korek, Pihaknya menduga, toko Lawson tidak memiliki izin sesuai dengan peruntukannya.
Menanggapi hal tersebut, DPMPTSP Melalui kasi Pelayanan perizinan dan non perizinan B1, Dede Didin jadidin mengatakan semenjak diberlakukannya sistem OSS diterbitkan oleh BKPM Pusat. DPMPTSP tidak bisa melakukan tindakan.
“DPMPTSP hanya melakukan pengawasan, tanpa koordinasi yang dilakukan dengan Pusat DPMPTSP tidak bisa melakukan tindakan”, ujarnya.
Sementara itu dari Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) melalui Analisis Pedagang, Agus Setiadi mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring pada 6 dan 9 Maret 2023. terkait keberadaan toko Lawson Dikota Bandung, di lima lokasi yaitu, Jl. Lengkong kecil, Jl. Pajajaran, Kawasan Paskal Square, Jl. Pasir Kaliki dan Jl.Gatot Subroto tentang keberadaan Lawson Stasion di kota Bandung hal itu disampaikan Agus Setiadi
Berdasarkan hasil monitoring tersebut didapatkan, kegiatan Lawson Stasion di lima lokasi dimaksud, Lawson memiliki Perizinan Usaha Berbasis Resiko nomor Induk Berusaha (NIB)81200119051389 dengan KBLI 56101-Restoran. Sedangkan KBLI 47111 minimarket belum tercantum di dalam NIB tersebut.
“Lawson Stasion telah memiliki izin KBLI 56101 resto, secara layout sudah disesuaikan dengan peruntukannya” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Mujahid, Dia mengatakan, telah melakukan tindakan penutup reklame menggunakan tirai. Setelah pihak Lawson memberikan bukti pembayaran pajak reklame dengan pembayaran pajak dua kali lipat dari ketentuan. tirai yang menutupi reklame dibuka kembali sembari mengurus izin reklame. Tentu hal tersebut sangat menguntungkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) kota Bandung, katanya.
Terkait produk makanan di jual Lawson, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam menuturkan “Setelah di cek untuk toko Lawson. Ini tidak ada pengajuan, sebab menurutnya restoran harus memiliki izin Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
“Tapi hingga saat ini tidak ada pengajuan ke dinas kesehatan, ujarnya.
Dari hasil Audensi tersebut, Kepala Kesbangpol Kota Bandung, Bambang menyimpulkan, DPMPTSP harus memperhatikan pengawasan dan mengkoordinasikannya dengan Pusat, sebab pengurusan NIB merupakan kewenangan dari pusat.
Terkiat pelanggaran reklame, Bambang menuturkan, pihak Lawson telah membayar dua kali lipat dari pajak yang ditetapkan sesuai dengan Perda kota Bandung.
Bambang Mengucapkan, terima kasih kepada SKPD yang telah merespon masukan dari LSM korek dan mengapresiasi kesigapan yang dilakukan oleh LSM korek,
Dia juga meminta kepada pihak Lawson melakukan tertib Administrasi agar dapat meningkatkan PAD kota Bandung.
“Ini yang kami harapkan agar ada sinergitas” imbuhnya.
Ditempat yang sama Ketua LSM KOREK, Kadappi Pane SH, meminta kepada SKPD yang hadir untuk membuat surat resmi atas hasil Audensi tersebut dan khusus kepada satpol PP, Kaddapi meminta melampirkan bukti pembayaran pajak yang telah di bayarkan oleh pihak Lawson.
Terpantau Acara audiens tersebut berjalan dengan tertib mulai dari awal hingga berakhirnya acara tersebut. (SS)