Subulussalam Agaranews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam kembali meraih prestasi di bidang pelayanan publik, kali ini Bumi Syekh Hamzah Fansuri itu dinobatkan sebagai penerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan piagam berlangsung secara zoom meeting yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Rabu, 29 Desember 2021 diikuti 24 kabupaten / kota se-Indonesia meliputi delapan kabupaten / kota dari Aceh, termasuk Kota Subulussalam penerimaan penghargaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Affan Alfian Bintang, S.E didampingi Sekda Ir. Taufit Hidayat, S.E., M.M dan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Subulussalam, Rano Saraan mengikuti kegiatan penyerahan penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia secara virtual dari Pendopo Wali Kota Subulussalam, Rabu (29/12/ 2021).
Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, S.E mengatakan “Penyerahan piagam penghargaan ini harusnya dilakukan di Jakarta berdasarkan surat dari Ombudsman Republik Indonesi (RI), namun karena Indonesia masih dalam suasana Covid-19 maka dilakukan secara virtual secara zoom meeting,” ucapnya
“Penghargaan ini diperoleh setelah Ombudsman turun ke Kota Subulussalam pada Juli lalu melakukan penilaian terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Perizinan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), termasuk puskesmas – puskesmas yang ada di Kota Subulussalam ini,”
Selanjutnya Affan Alfian Bintang, menambahkan “Kami mengapresiasi para SKPK yang telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga berhasil meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik, penghargaan ini, menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya
“Insya Allah kami Pemerintah Kota Subulussalam terus berinovasi melakukan pelayanan pablik secara prima,” ungkap Affan Alfian Bintang seraya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang sudah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Subulussalam,”
Selanjutnya Kabag Organisasi Setdako Subulussalam Rano Saraan mengatakan “Penghargaan ini untuk pertama kalinya diraih, ada beberapa item yang dinilai, intinya keterbukaan informasi publik, kesiapan, untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan,” tuturnya
Kabag Organisasi itu menjelaskan, “Nilai yang diberikan Ombudsman ada merah, kuning dan hijau, dan nilai tertinggi itu berada pada warna hijau, dan Kota Subulussalam mendapatkan kategori penilaian warna hijau (paling tertinggi), dalam bentuk angka Subulussalam juga meraih nilai tertinggi.
“Hanya ada 24 kabupaten / kota se-Indonesia yang meraih penghargaan ini, salah satunya Kota Subulussalam, di Provinsi Aceh ada 8 daerah, termasuk Subulussalam,” ungkap Rano Saraan.
Korwil Aceh – Sumut (Syahbudin Padang)