Penadah Sepedaa mortor Curian Ditangkap Tim Gabungan Polres Tanjung Balai

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2020 - 19:33 WIB

50770 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Balai Agaranews.com– Upaya pemberantasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus dilakukan berkesinambungan demi menciptakan kondusifitas.

Terkait itu, Kapolres memiliki dan menerapkan motto ‘Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di Kota Tanjung Balai’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukti komitmen Kapolres Tanjung Balai diwujudkan Tim Gabungan Reskrim Polsek Datuk Bandar dan Timsus Gurita Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah sepeda motor curian.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu TB Ahmad Dahlan pada rilis yang diterima wartawan, Jumat (31/01/2020) mengatakan tersangka Evin Edward alias Ipin (43) warga Jln. Kemuning Lk.I Kel.Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ditangkap di Jln. Kemuning Lk.I Kel.Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengaduan korban
Laporan Polisi Nomor : Lp/ 02 / I / 2020 /reskrim /Poldasu/Res.T.Balai/sek bandar Tanggal 3 Januari 2020.

Sepeda Motor yang dicuri Ronggo dan diserahkan kepada tersangka
Edward alias Ipin adalah
Yamaha Vi-xion warna Hitam BK 5810 LQ , No. Mesin 3C1276717 , No. Rangka MH33C10029K275486 milik korban Nurasyiqh Saragih (46) warga Jln. Mataram Lingk. II Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Diuraikan Kapolres melalui Kasubbag Humas, Kamis (30/01/2020) sekitar pukul 01.00 Wib Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bekerja sama dengan Timsus Gurita melakukan penangkapan terhadap Evin Edwad alias Ipin.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar dan dilakukan pemeriksaan.

Tersangka mengaku bahwa Sepeda Motor tersebut diperolehnya dengan cara dititip oleh temannya bernama Ronggo (50) warga Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat Kab. Asahan. Ronggo menyuruhnya untuk menjual dengan Rp 5.000.000.

Dikatakan, dari hasil keterangan saksi saksi dan tersangka didapat bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan Tindak Pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan/pidana 4 Tahun.

Saat ini Tim Gabungan masih terus mengembangkan kss ini utk mengejar pelaku utamanya.(Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Massa Desak Kapoldasu Tetapkan Bupati/Wabup Madina Sebagai Tersangka Baru Kasus PPPK Madina
Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar Bersama Ditkamsel Korlantas Polri Gelar Monev Pengkajian Blackspot dan Troublespot untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan Raya
Tugas TNI Mendukung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua
Bencana Longsor dan Banjir Bandang di Kecamatan Juhar : 7 Rumah Rusak Berat, Akses Jalan Tertutup
Kapolres Tanah Karo Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Terdampak Bencana Longsor dan Banjir Bandang di Kecamatan Juhar
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
Kapolres Tanah Karo Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Saat Ini
Dalam Kunjungan Kerja Kapolres Simalungun ke Polsek Purba Sekaligus Dilaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Personel dan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Massa Desak Kapoldasu Tetapkan Bupati/Wabup Madina Sebagai Tersangka Baru Kasus PPPK Madina

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:45 WIB

Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar Bersama Ditkamsel Korlantas Polri Gelar Monev Pengkajian Blackspot dan Troublespot untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan Raya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:29 WIB

Tugas TNI Mendukung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Bencana Longsor dan Banjir Bandang di Kecamatan Juhar : 7 Rumah Rusak Berat, Akses Jalan Tertutup

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Kapolres Tanah Karo Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Saat Ini

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Kapolres Simalungun ke Polsek Purba Sekaligus Dilaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Personel dan Masyarakat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:57 WIB

Tujuh Kecamatan Aceh Tenggara Terkepung Banjir, Pangdam Terjunkan Ratusan TNI 

Berita Terbaru