Tangerang – ( 3/11/2022) | Menindak lanjuti kurang lebih 12 media online mengenai Polisi mengamankan tiga orang anggota ormas di Cipondoh, Kota Tangerang, karena hendak menyerang warga etnis tertentu. Rencana penyerangan kelompok ormas ini dipicu adanya dugaan pengeroyokan kepada penasihat ranting ormas adalah adu domba pihak terlapor yaitu Nurdin, Sinta, Julius, dan indri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/10) malam. Insiden ini diawali adanya dugaan percekcokan antara penasihat ormas dengan pihak warga di Perum Taman Jaya. Dimaksud dengan PENASIHAT ORMAS hanya di kaitkan agar terjadi benturan ada indikasi sakit hati para terlapor.
Berdasarkan laporan polisi No : LP/B/1563/III/2022. POLDA METRO JAYA. Tanggal : 27/03/2022.
Pelapor : Akbar
Rama Saputra
” Pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasaan dan atau UU darurat”
Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau UU darurat no. 12 tahun 1951
Berdasarkan Laporan polisi No : LP/5161/X/2022/ SPKT/POLDA METRO JAYA. Tanggal : 11/10/2022. Pelapor : Sucipto.
” Pengeroyokan ” Pasal 170 KUHP.
Belum di realisasikan penyidik dalam kelanjutan laporan keluarga Purnawirawan pak sucipto sampai detik ini.
“Mulanya H Suyatno (selaku Ketua RW 11) menyuruh Mustofa, sekuriti kompleks, untuk mengawal tukang las memperbaiki pintu yang terkena cor beton jalan perbatasan Perum Taman Jaya dengan Kampung Poris (pinggiran kompleks) RT 05/10 Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang,” jelasnya.
Pak Sucipto pada saat menjadi 3 periode menjabat RW dan sebagai Purnawirawan pasti nya berjiwa korsa nasional indonesia, wajib mengamankan wilayah tempat tinggal nya.
Release media-media online pak sucipto ini disebut sebagai penasehat suatu ormas. Tetapi, setelah di kroscek tidak ada dalam struktural mana pun, hanya buatan lisan framing dari terlapor.
Cerita terjadi nya masalah ini kutipan dari media-media online yang sudah tersebar pada tanggal 15-16 Oktober 2022 yaitu mengenai pada saat tukang las sedang bekerja, datanglah SC, warga Kampung Poris yang juga penasihat ormas di Cipondoh. SC kemudian meminta tukang las untuk berhenti melakukan pekerjaannya.
“Dengan alasan pengecoran dilakukan oleh SC, namun Mustofa tidak terima, karena itu perintah langsung dari Ketua RW setempat,” ungkapnya.
Hal ini kemudian menimbulkan ketegangan antara SC dan Mustofa. Percekcokan semakin panas manakala SC berusaha memancing emosi Mustofa dengan mendekatkan kepalanya.
“Saudara SC berusaha memanas-manasi Saudara Mustofa dengan memancing/mendekatkan kepalanya ke kepala Saudara Mustofa (tetapi Saudara Mustofa tidak meladeni Saudara SC). Selanjutnya diduga SC mendorong Mustofa sehingga mengakibatkan Mustofa jatuh tersungkur ke tanah,” jelasnya.
Rabu, 2/11/2022, bapak dan ibu sucipto datang memenuhi panggilan klarifikasi laporan terlapor di Polresta Tangerang Kota. Berdasarkan laporan polisi No : LP/B/1347/X/2022/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/ POLA METROJAYA. Tanggal 11/10/2022.
” Pengeroyokan/penganiayaan” pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Yang terjadi. Selasa 11/10/2022, sekira jam 09.30 WIB. Di jalan arah pasar nyamuk. Rt. 01/11. Taman Jaya Cipondoh.
Surat perintah penyidikan No : SP. Lidik /2059/X/RES. 1.6/2022/RESKRIM. Tanggal 13/10/2022.
Kenapa laporan pihak terlapor yaitu Nurdin, sinta. Julius, dan indri. Yang harus di dahulu kan terlihat laporan pelapor yaitu keluarga Purnawirawan pak sucipto terlebih dahulu tanggal 28/03/2022. Tidak didahulu kan.
Tentang perihal keterangan adalah HOAKS. Karena kami selalu Team Kuasa Hukum FPPI, pendampingan pak Sucipto di kawal Ruslan Buton. Berpegang secara Novum yang objecktive berupa jejak digital CCTV, keterangan tokoh dan warga setempat aseli yang sebelahan perumahan, kami harap dukungan untuk para Purnawirawan yang sekarang ini sangat memperhatinkan sekali tiada ternilai dan terlihat, ujar Ruslan Buton. (Nia eRBe )