Agara News | Aceh Tenggara – pengamat politik Aceh Tenggara Bung T.Muhammad Khadafi.S,Sos mendukung wacana Pilkada serentak dilangsungkan pada tahun 2022 di Aceh. Mengingat pada tahun-tahun tersebut mayoritas kepala daerah di Aceh akan berakhir masa jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan melalui via HP kepada wartawan Agara News (16/01/2020).
Menurut ,T.Muhammad Khadafi.S,Sos dasar hukum yang mengatur agar Pilkada Aceh dilaksanakan serentak ditahun 2022 sudah sangat jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pasal 65 ayat (1) UUPA kami kira menjadi landasan yang kuat untuk memastikan bahwa pilkada Aceh itu bisa dilaksanakan ditahun 2022. Di pasal 65 itu kan sudah disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil,” kata T.Muhammad Khadafi.S,Sos
Muhammad Khadafi.S,Sos Karena itu menurutnya, Aceh akan mengalami kerugian secara moril maupun materil bila Pilkada Aceh ditarik pelaksanaannya ke tahun 2024.
“Kalau Pilkada Aceh 2024, maka akan ada Plt selama 2 tahun, maka ini akan merugikan Aceh. Plt itu kan kewenangannya terbatas, tidak seleluasa gubernur devinitif, maka tentu ini kerugian besar bagi Aceh, khususnya berkaitan dengan optimalisasi peran kepala daerah dalam proses pembangunan,pungkasnya.
Saat di hubungi sekretariat Komisioner Independen Pemilihan(KIP) Irwandi ramud melalui Watsap mengatakan Pilkada 2022 itu tergantung kesiapan daerah baik kesiapan dari segi politik maupun anggaran, yg jelas KIP se Aceh Siap utk melaksanakannya.
wartawan Agara News kembali mengkonfirmasi salah 1 komisioner KIP aceh tenggara Sapriadi Desky,SH Mange sir,kite tong nimai intruksi dari kip aceh dalam bahasa Alas.(BM)