Pengawasan PEMILU Dari Masa ke Masa

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:13 WIB

50383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tanah Karo, AgaraNews. Com // Pengawasan Pemilu
Secara Umum :  Pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengetahui apakah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan yang diinginkan berdasarkan norma, nilai dan aturan yang ada.

Pemilu 1955 :
Pemilu yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia tahun 1955, adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Penyelenggaraan Pemilu 1955 tak lepas dari pengawasan, dan pemantauan yang dilakukan oleh partai-partai politik, Organisasi dan perseorangan serta Aparatur Pemerintahan yang ada hubungannya dengan Penegak Hukum dalam periode ini, Lembaga Pengawas secara resmi belum diatur di dalam Undang- undang.
Pemilu 1971. Karena belum dibentuk suatu Lembaga yang khusus melaksanakan tugas pengawasan. Pengawasan penyelenggaraan Pemilu 1971 dilakukan secara langsung oleh partai politik peserta Pemilihan Umum dan masyarakat.
Pemilu 1977. Dalam Pemilu 1977 dilakukan oleh Organisasi peserta Pemilihan Umum dan oleh masyarakat Pengawasan.

Pemilu 1982 :
Pada Pemilu 1982, Lembaga Pengawas Pemilu secara resmi sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980. Pengawasan dalam periode ini telah dilakukan oleh suatu lembaga resmi yang di bentuk berdasarkan Undang-undang yaitu :
Panwaslakpus terdiri dari seorang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua dan anggota- anggota diambil dari unsur Pemerintah.
Panwaslak I, terdiri dari seorang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua dan anggota- anggota.
Panwaslak II, terdiri dari seorang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua dan anggota- anggota.
Panwaslakcam, terdiri dari seorang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua dan anggota- anggota.
Adapun sasaran pengawasan terhadap Pemilu Tahun 1982 sebagai berikut :
Pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk.
Kampanye Pemilu.
Pengawasan Pemungutan Suara.
Pengawasan Penghitungan Suara.
Pengawasan Terhadap Penetapan Hasil Pemilu.
Pengawasan Terhadap Pembagian Kursi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilu 1987 :
Pada Pemilu 1987 lembaga dan sasaran pengawasan sama dengan Pemilu 1982.
Pemilu 1992
Organisasi pengawasan, keanggotaan, tugas, dan sasaran pengawasan sama dengan Pemilu 1987.

Pemilu 1997 :
Organisasi pengawasan, keanggotaan, tugas, dan sasaran pengawasan sama dengan Pemilu 1987 dan Pemilu 1992.

Pemilu 1999 :
Pada Pemilu 1999 pengawasan dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pembentukan, Pengangkatan dan Pelantikan Keanggotaan Panwaslu sebagai berikut :
Panwaslu Pusat berkedudukan di ibukota negara yang beranggotakan 30 (tiga puluh) orang.
Panwaslu Tingkat I berkedudukan di Ibukota Provinsi yang beranggotakan 17 (tujuh belas) orang. Ketua dan Anggota Panwaslu Tingkat I ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Panwaslu Tingkat II berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya yang beranggotakan sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) orang. Ketua dan Anggota Panwaslu Tingkat I ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi
Panwaslu Tingkat Kecamatan (Panwaslucam) berkedudukan di ibukota kecamatan, beranggota sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) orang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pemilu 2004 :
Untuk melakukan pengawasan Pemilu 2004 dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat pusat 9 orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi 7 orang, Panitia Penga- was Pemilu Kabupaten/Kota 5 orang, dan Panitia Pengawas pemilu Kecamatan 3 orang, yang berasal dari unsur kepolisian negara, kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan pers. Panwaslu 2004 dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 88 Tahun 2003.

Pemilu 2009 :
Pengawasan Pemilu 2009 dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan anggota berjumlah 5 orang. Ditingkat provinsi dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, ditingkat Kabupaten/Kota dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, ditingkat kecamatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, dengan anggota disetiap tingkat sebanyak 3 (tiga) orang. Selain itu, tingkat desa/kelurahan dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Lapangan (Panwaslu Lap)

Pemilu 2014 :
Pemilu 2014 dilaksanakan dengan dasar hukum
UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Sistim Pemilu :
Ada tiga macam Pemilu yaitu, Pemilu DPR,DPD, Dan DPRD,Pemilu Preseiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemilu DPR dan DPRD mengguna sisitem Proporsional Terbuka (Suara Terbanyak)
Dewan Perwakilan Daerah menggunakan sistim Distrik Berwakil Banyak
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu Presiden dan wakil presiden
Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Badan Penyelenggara PEMILU :

Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Pada Pada Pemilu 2014 ini juga pertama kali Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) bertransformasi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedangkan pengawasan tetap oleh lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

PELAKSANAAN PEMILU :
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serentak di seluruh Indonesia periode 2014-2019. Khusus untuk warga negara Indonesia di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh panitia pemilihan setempat di masing-masing negara domisili pemilih sebelum tanggal 9 April 2014. Pemilihan di luar negeri hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II, dan tidak ada pemilihan anggota DPD.

Pemilu 2019 dan Pemilu 2024
Penguatan kewenangan Bawaslu berikutnya ada dalam UU No.7 Tahun 2017. Salah satu penguatannya yaitu temuan Bawaslu tidak lagi berupa rekomendasi, tetapi sudah menjadi putusan, Bawaslu sekarang memiliki kewenangan memutus pelanggaran Administrasi sehingga temuan Pengawas Pemilu tidak hanya bersifat rekomendasi tetapi bersifat putusan/keputusan yang harus dilaksanakan oleh para pihak.
Secara rinci, pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu. Bawaslu juga berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran baik pelanggaran administrasi Pemilu maupun pelanggaran politik uang.

Lalu dalam sengketa proses Pemilu, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau Mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu.( Lia Hambali)

Penulis : Datha Charnain Kaban S.Pd (Sekretaris DPC GMNI Tanah Karo Periode 2014-2017, Sekretaris DPC PA GMNI Kabupaten Karo Periode 2022 – Sekarang)

Berita Terkait

Sinergitas TNI – POLRI; Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Patroli Ajak Warga Jaga Kamtibmas Selama Kampanye Pilkada.
Peduli Lingkungan, Koramil Lakukan Penghijauan
Pererat Hubungan Yang Harmonis Babinsa Anjangsana Bersama Warga Binaan Usaha Batu Bata .
Polsek Perdagangan Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada
Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama Dalam Rangka HUT Ke 79 TNI
Fisik Prima Hadapi Rangkaian HUT TNI Ke-79
Ibu Pertiwi Memanggil, 119 Prajurit Muda Marinir Dikmaba 43/2 Siap Bertugas
Dandim 0418/Palembang Ikuti Upacara Ziarah Nasional Memperingati HUT TNI Ke-79

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Sinergitas TNI – POLRI; Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Patroli Ajak Warga Jaga Kamtibmas Selama Kampanye Pilkada.

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:30 WIB

Peduli Lingkungan, Koramil Lakukan Penghijauan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:27 WIB

Pererat Hubungan Yang Harmonis Babinsa Anjangsana Bersama Warga Binaan Usaha Batu Bata .

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:44 WIB

Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama Dalam Rangka HUT Ke 79 TNI

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:41 WIB

Fisik Prima Hadapi Rangkaian HUT TNI Ke-79

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:39 WIB

Ibu Pertiwi Memanggil, 119 Prajurit Muda Marinir Dikmaba 43/2 Siap Bertugas

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Dandim 0418/Palembang Ikuti Upacara Ziarah Nasional Memperingati HUT TNI Ke-79

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:32 WIB

Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu

Berita Terbaru

ACEH

Peduli Lingkungan, Koramil Lakukan Penghijauan

Sabtu, 5 Okt 2024 - 06:30 WIB