Kuta cane Agaranews.com 03/04/2020 – Dinas perhubungan kabupaten Aceh tenggara ,telah pe non aktifan mobil penumpang PT BTN JAYA PUTRA sementara di larang masuk ke Aceh tenggara.
Tim media Agaranews langsung ke perbatasan dan bertaya kepada jakaria sufriatno.S.SH.M.si sebagai Kabid angkutan mengatakan Berdasar kan undang-undang republik Indonesia no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan pemerintah republik Indonesia no 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota,
Keputusan menteri perhubungan no.km 38 tahun 2015 tentang peyelangaraan orang/barang di jalan dengan kendaraan umum , qanun kabupaten Aceh tenggara no 16 tahun 2010 atas perubahan Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang retribusi izin usaha angkutan , surat keterangan kepala dinas perhubungan kabupaten Aceh tenggara nomor peg.800/28/2020 tentang tidak akan perpanjang izin dispensasi/,izin trayek atas nama PT.BTN .JAYA PUTRA
Dan Kabid darat Jakaria sufriatno mengatakan nya lagi ke awak media Agaaranews dinas perhubungan kabupaten Aceh tenggara langung buat surat tugas no 800/41/dishub/SPT/2020 dengan jumlah 11 orang, 1 Jakaria sufriatno s.SH.M.si sebagai ketua, m.jaidan amin.se sebagai wakil , teguh Juliansyah putra.se sebagai anggota, Rusmadi anggota, Hermansyah,se anggota paringotan Anggota,mulianya anggota,Dedi Prakoso anggota, Leonardo Simanungkalit anggota, alimsyah anggota mawar br Siregar angota dan untuk melaksanakan tugas penertiban angkutan penumpang umum yang telah berakhir masa berlaku ijin dispensasi di perbatasan aceh tenggara-sumatra utara ,( Lawe pakam)
Data dari penanaman moda perijinan terpadu satu pintua(DPMPTSP) tentang berakhirnya masa berlaku ijin dispensasi angkutan umum, dinas perhubungan kabupaten Aceh tenggara mencabut izin dispensasi seluruh angkatan penumpang umum yang telah berakhir masa berlaku nya dan untuk sementara dinas perhubungan melarang masuk ke Aceh tenggara. (Hidayat Desky)