Peringatan,…!!! Menghalangi Tugas Jurnalis, Di ” BUI “, Ketua Umum PJI Kecewa Atas Vonis Penyiksa Jurnalis  Nurhadi Dinilai ” BANCI “

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:56 WIB

40442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

Nasional, Agaranews.com : Jurnalis dalam melaksanakan peliputan berita dilapangan dilindungi oleh UU Pers yang dijelaskan pada Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “ Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/1/2021, Majelis Hakim memutus dua terdakwa Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga :  AMSUB Soroti Lahan di Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis.

Namun disisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan “menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.

Baca Juga :  Kasad Tutup Seminar Nasional ke-6 TNI Angkatan Darat*

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.

Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara.

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers Nasional, DPP PJI mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum. ( Lia /Syahbudin )

Berita Terkait

Muspika Peureulak Peduli, Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Tancap Gas Progam Kasad, Danrem 081/DSJ Instruksikan Ini Kepada Para Dandim
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Tanah Jawa, Dua Pengedar Diringkus dengan 16,90 gram Sabu
Hasilkan Pemimpin Tidak Berkualitas, Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS Ingatkan SGC Agar Tidak “Cawe-cawe” Pilkada Lampung
Ketua Dewan Pembina DPP PWDPI, Ike Edwin : Tak Ada Kepala Daerah Berprestasi di Lampung, Saya Siap Uji Balonkada
Ketum PMS, Mbelin Brahmana : Pemuda Merga Silima Adalah Payung Bagi Masyarakat Karo
Kapolres Dairi Lakukan Ramah Tamah dan Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Kabupaten Dairi
Pengamanan Ops Ketupat Toba 2024 Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres Tanah Karo Apresiasi Masyarakat Dan Seluruh Pihak Terlibat

Berita Terkait

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:15 WIB

BIN Tangkap Peredaran Narkoba di Semarang, Bareskrim Polri Membenarkan Adanya Penangkapan

Jumat, 8 Maret 2024 - 19:56 WIB

Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus

Kamis, 7 Maret 2024 - 16:53 WIB

Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi

Senin, 19 Februari 2024 - 08:06 WIB

Heboh PT HIJ mengalami kerugian 122 juta perhari akibat pencurian tambang

Senin, 5 Februari 2024 - 17:38 WIB

Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya

Selasa, 30 Januari 2024 - 23:12 WIB

Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Selasa, 30 Januari 2024 - 00:37 WIB

Modus ‘cek in Hotel, Pelaku MM diamankan Polisi akibat Bawa Kabur Barang Milik Korban

Sabtu, 27 Januari 2024 - 01:21 WIB

17 Korban Jadi Mangsa, Pasutri Penipu Modus Aplikasi Kencan Online Ditangkap di Palmerah

Berita Terbaru