Langkat AgaraNews.com //
Persaja Langkat melaporkan Alvin Lim Konten Kreator Youtube Ke Polres Langkat Karena Tuduh Kejaksaan Sarang Mafia Senin (26/9/2022) Pukul 19.00
Dalam keterangannya Ketua Persaja Daerah Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun SH.MH mengatakan, Alvin Liem diduga sedang menangani suatu perkara namun diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, namun justru melakukan pencemaran nama baik, menyerang kehormatan Jaksa maupun Institusi Kejaksaan, sangat tendensius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menganggap ada yang tidak baik, hendaknya menyampaikan sesuatu secara bijak dengan cara melalui Ombudsman, Kejaksaan melalui Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan atau sarana lain yang lebih patut. Saya dan rekan-rekan para Jaksa melihat video di akun Youtube Quotient TV milik Alvin Liem tadi pagi sekira pukul 07.30 Wib dan ditemukan apa yang diucapkan Alvin Lim tersebut menyerang kehormatan kami selaku Jaksa yang dimaksud dalam ucapannya sehingga kami tergerak dan saya selaku ketua Persatuan Jaksa Kabupaten Langkat (Persaja) melaporkannya ke Polisi Resort Langkat didampingi saksi Indra Hasibuan Selaku Kasi Pidana umum.
Bahwa yang dikatakannya didalam video tersebut sangat merendahkan dan tidak berdasar hukum, dan bukan produk Jurnalisitik, masih ada waktu untuknya klarifikasi terlebih dahulu dari pada mengumbar di media sosial ,
Semua orang di Jamin undang-undang dalam berpendapat, dalam kritik, namun ada batasan yang harus menjadi acuan bagi Alvin Liem, apalagi dia orang hukum yang jelas menjadi Kuasa Hukum seseorang, harusnya paham batasan itu salah satunya ada pada UU ITE yang dia sebenarnya mengetahui ucapnya.
Sambungnya lagi bahwa elemen beserta Tokoh Masyarakat seperti, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat juga ikut mengecam tindakan yang dilakukan oleh Saudara ALVIN LIEM yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dengan bentuk dukungan mengirim Papan Bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar yang bersangkutan (Alvin Liem) diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena masyarakat menilai Kejaksaan saat ini tengah berbenah lebih baik dengan wujud nyata memberantas mega korupsi dan humanis kebawah, terang Ketua Persaja Daerah Kabupaten Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun SH.MH berbicara pada awak media AgaraNews.com.(LF)