Pesta Sabu Digrebek, Dua Nelayan Nyangkut dibalik Jeruji

admin

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2020 - 22:52 WIB

40742 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai – Agaranews.com – Taufik (33) dan Arif (43) keduanya warga Dusun IV, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai, Dua Orang yang berprofesi sebagai nelayan tersebut gagal berpesta sabu setelah di Grebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin Tepatnya di Sebuah Pondok terletak di Dusun IV, Desa Nagur, Kec.Tanjung Beringin Kab. Sergai, Minggu (09/02/2020) Sekira pukul 02.30 Wib.

Dari penggerebekan tersebut Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin menyita barang bukti dari kedua tersangka yaitu berupa dua (2) klip plastic transparan ukuran sedang diduga sabu dengan berat 1,88 gram., 3 (tiga) helai plastic ukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,42 gran., 50 (lima puluh) helai plastic klip kosong, uang tunai Rp. 200 ribu Rupiah,1(satu) buah Pisau lipat, 1(satu) buah kaca pirex.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada petugas, Taufik mengaku sudah 2 bulan lamanya mengedarkan sabu serta akan bersama sama mengkonsumsi sabu di Pondok tersebut.
“Sudah dua bulan saya pak jual sabu, niatnya kami mau pakai tapi kami ditangkap Polisi,” Kata Taufik kepada petugas saat diinterogasi.

Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH., M.Hum mengatakan kepada awak Media bahwa penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat tentang lokasi Pondok yang sering dijadikan tempat transaksi dan Mengkonsumsi Narkoba, jadi kita lakukan penggerebekan ditempat tersebut dan menemukan Kedua Pelaku beserta barang bukti sabu dan alat hisapnya,” Ungkap Mantan Kapolres Batu Bara

“Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya dan pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” Ungkap AKBP Robin.(Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Patroli Malam Sat Pamobvit Polres Dairi, Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Polsek Sidikalang Kota Sampaikan himbauan Pada Kegiatan Jumat Curhat
Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir
Silahturahmi Personil TMMD Ke-118 Dengan BKM Masjid Jamik Al-Hidayah
Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter
Tem Pemenang Sokhiatulo Laoli 4 Kabupaten 1 Kota Kepulauan Nias Dikukuhkan….
Galian C Diduga Ilegal Longsor dan Memakan Korban
Kodim 0205/Tanah Karo Laksanakan Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Tahun 2023 M

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 23:16 WIB

Patroli Malam Sat Pamobvit Polres Dairi, Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Jumat, 29 September 2023 - 23:11 WIB

Polsek Sidikalang Kota Sampaikan himbauan Pada Kegiatan Jumat Curhat

Jumat, 29 September 2023 - 23:06 WIB

Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir

Jumat, 29 September 2023 - 23:00 WIB

Silahturahmi Personil TMMD Ke-118 Dengan BKM Masjid Jamik Al-Hidayah

Jumat, 29 September 2023 - 22:57 WIB

Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter

Jumat, 29 September 2023 - 22:47 WIB

Galian C Diduga Ilegal Longsor dan Memakan Korban

Jumat, 29 September 2023 - 18:44 WIB

Kodim 0205/Tanah Karo Laksanakan Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Tahun 2023 M

Jumat, 29 September 2023 - 18:28 WIB

Optimalkan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus

Berita Terbaru

HEADLINE

Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir

Jumat, 29 Sep 2023 - 23:06 WIB

HEADLINE

Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter

Jumat, 29 Sep 2023 - 22:57 WIB