Agaranews, Gayo Lues – Aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Gayo Lues berhasil mengamankan seorang pria pemilik sabu.
Berawal informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di dusun buntul gading desa Raklunung diduga dijadikan tempat menjual narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan pukul 11.00 WIB, bertempat di dusun Buntul Gading, desa Raklunung, kecamatan Blangkejeren, disebuah rumah.Tersangka berinisial BA (32)
pekerjaan petani, warga Desa Raklunung, Kecamatan Belangkejeren, Kabupaten Gayo Lues,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan. S.I.K, M,SI melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir. SE. Pada Rabu (29/01/2020).
“Alhasil dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti dari tersangka, 7 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan pelastik bening yang dimasukan ke dalam rokok MAGNUM MILD dengan berat 0,60 gram, 1 buah mancis warna kuning, 1 buah paket alat hisab narkotika jenis sabu (bong), 1 buah bambu untuk alat jepitan narkotika jenis sabu, 1 buah sendok narkotika jenis sabu terbuat dari pipet Aqua gelas, uang Rp. 70.000 dan 1 buah pisau,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ardiyanto)