Pije Pengedar Sabu “Pasrah” Ditangkap Polisi Dirumah Mertua

admin

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2020 - 19:56 WIB

40778 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI- Agaranews.com – Polres Sergai berhasil meringk gakus pelaku terduga pengedar sabu di Kecamatan Serba Jadi khususnya di wilayah hukum Polres Sergai.

Adapun tersangka yang diamankan MAH alias Pije (28) warga Dusun 2 Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap hari sabtu (9/2/2020) pukul 21:00 WIB, tepatnya dikediaman mertua tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tersangka MAH alias Pije ditemukan barang bukti berupa satu helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat Brutto 0,26 gram, satu unit timbangan elektrik dan Uang tunai Rp.200.000 dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang SH., M.Hum kepada wartawan, Senin(10/2/2020).

Kapolres Sergai mengatakan bahwa penangkapan tersangka MAH alias Pije berkat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kuala Bali.

Atas informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan Dan hasil penyelidikan ternyata diketahui pelaku bernama Pije. Selanjutnya tim melakukan under cover buy terhadap pelaku.

“Saat personil sudah berdampingan dan hendak menuju rumah pije tim langsung menyergap secara langsung disaksikan oleh kepala dusun,”bilang Mantan Kapolres Batubara.

Hasil pengeledahan didalam rumah milik mertua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersimpan dalam rak televisi.

Pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut di peroleh dari tersangka Ucok yang juga merupakan tetangga dengan mertua tersangka. Selanjutnya tim melakukan pengerebekan dirumah ucok namun pelaku sudah melarikan diri dan hasil penggeledahan dalam rumah ucok tidak ditemukan barang barang terlarang.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,””ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin. (Hum PS)

Rahmat Hidayat

Berita Terkait

DPUTR sosialisasikan Bankeu untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan Kabupaten Pati Perubahan APBD Tahun 2023.
Menhan RI Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dirut PTDI Dengan Vice President of Global Business Development Sikorsky, Lockheed Martin di AS
Kasdim 1420/Sidrap Pimpin Karya Bakti Serentak : Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit
Dandim 0613/Ciamis Bersama Pentahelix Dan Masyarakat Lakukan Serbuan Penanaman Pohon di Lahan Kritis
DESA KAYEE ACEH KEMBALI SALURKAN BLT-DD BULAN DESEMBER 2023
Aksi Damai Aliansi Rakyat Menggugat Perkumpulan Sumut Watch Dan Koperasi Tondi Bersama Gugat PT.SKL
Terima Wing Kehormatan Penerbang TNI AD, Kasad Ingatkan Prajurit “ Wira Amur ” Jaga Profesionalitas
Peduli Lingkungan, Kodim 1713/Lanny Jaya Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 06:26 WIB

DPUTR sosialisasikan Bankeu untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan Kabupaten Pati Perubahan APBD Tahun 2023.

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:15 WIB

Menhan RI Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dirut PTDI Dengan Vice President of Global Business Development Sikorsky, Lockheed Martin di AS

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:59 WIB

Kasdim 1420/Sidrap Pimpin Karya Bakti Serentak : Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:51 WIB

DESA KAYEE ACEH KEMBALI SALURKAN BLT-DD BULAN DESEMBER 2023

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:48 WIB

Aksi Damai Aliansi Rakyat Menggugat Perkumpulan Sumut Watch Dan Koperasi Tondi Bersama Gugat PT.SKL

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:41 WIB

Terima Wing Kehormatan Penerbang TNI AD, Kasad Ingatkan Prajurit “ Wira Amur ” Jaga Profesionalitas

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:27 WIB

Peduli Lingkungan, Kodim 1713/Lanny Jaya Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:24 WIB

Latihan Praktek Prayudha Taruna AAL Tingkat II : Membangun Kekuatan dan Ketangguhan Korps Marinir

Berita Terbaru