Pj Bupati Aceh Singkil Batalkan Mutasi 5 Eselon II Yang Dilakukan Oleh Bupati Depenitif Sebelumnya

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 22:14 WIB

40924 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Agaranews.com – Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan beredarnya Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Martunis, ST. DEA Yang bernomor : No. Peg. 821.22/969/2022 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor. Peg. 820/802/2022, Tanggal 19 Juli 2022 Tentang Pengkatan PNS Dalam Jabatan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Keputusa Pj Bupati itu beredar pada Sabtu Malam (06/08/2022) terkait pembatalan mutasi para pejabat eselon II atau kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil

Mutasi 5 (Lima) Eselon II tu dibatalkan sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Nomor : B-2811/KP.01/08/2020 Tanggal 05 Agustus 2022 Perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, perlu di lakukan pembatalan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, sejumlah kepala dinas di Kabupaten tersebut dimutasi pada Rabu 20 Juli 2022 lalu sehari sebelum habis masa jabatan bupat dan juga pengesahannya melalui SK Bupati Aceh Singkil yang saat itu masih dijabat oleh Pasangan Dulmusrid dan Sazali

Informasi tentang mutasi sejumlah kadis yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna itu sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Ketua Persit Anjangsana Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

Menurut data yang dihimpun oleh media ini kala itu, pejabat eselon II yang dimutasi pada Rabu (20/07/2022) adalah Azwir, SH yang sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) dilantik menjadi Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil

Sementara Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipercayakan kepada H. Suwan, S.Pd MM yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat DPRK Aceh Singkil

Untuk posisi Kadis PMK diisi oleh Ewin Syahputra, ST, MM yang sebelumnya merupakan Kadis PUPR

Lalu, H. Subarsono, S.Mn yang sebelumnya Kadis Kesehatan dilantik sebagai Kadis Pangan Kabupaten Aceh Singkil

Adapun posisi Kadis Komunikasai dan Informatika diisi oleh Abd Haris, SP MM yang sebelumnya menjabat Kadis Pangan Kabupaten Aceh Singkil

Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Aceh Singkil menanggapi pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger terkait mutasi pejabat eselon II beberapa waktu lalu oleh Bupati Aceh Singkil defeniti Dulmusrid Sazali

Ketua Perkumpulan PKN) Aceh Singkil Pardomuan Tumangger mengatakan “Keputusan Pj Bupati Aceh Singkil Martunis, ST. DEA yang membatalkan SK Bupati Aceh Singkil terkait mutasi dadakan menjelang berakhir masa tugas Dulmusrid Sazali sudah tepat.

Baca Juga :  Bunda PAUD Aceh melihat Iplementasi PAUD pembina Kota Blangkejeren

“Pembatalan oleh Pj Bupati Aceh Singkil secara administrasi sudah tepat,”

Tapi, pelanggaran malaadministrasi dan potensi korupsi juga penting dipastikan.

Sehingga birokrasi yang bersih dan melayani benar-benar terwujud di masa Pj Bupat Aceh Singkil saat ini,” jelas Pardomuan

Menurut Pardomuan, “mutasi pejabat di Aceh Singkil berpotensi terjadi korupsi karena tidak ada istilah gratis dalam penempatan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu,”

Mutasi dadakan atau ‘kejar tayang menjelang masa tugas Bupati/wali kota definitif berakhir, sambung Pardomuan, sebelumnya pernah terjadi di level provinsi dan kabupaten/kota lain di Aceh.

Karena itu, katanya, sangat penting bagi Pj Bupati untuk memastikan mutasi yang sudah dilakukan oleh Bupati depenitif yang akan berakhir masa jabatannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan mutasi oleh Bupati Aceh Singkil yang sudah dibatalkan oleh Pak Martunis ini jelas ada terjadi maladmintrasi.

Karena itu, kita berharap Ombudsman Aceh dapat melakukan investigasi, termasuk potensi dugaan korupsi dalam jual jabatan tersebut,” harap Pardomuan

Karenanya, ia meminta Ombudsman Perwakilan Aceh untuk menelusuri motifnya, sehingga ada kepastian hukum terhadap pelanggaran yang sudah terjadi tersebut. (Red/SBY)

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045
Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman
Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap
Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan
Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Berinisial PWGA Ditangkap
Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang
TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 05:16 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 April 2024 - 00:39 WIB

Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:30 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan

Kamis, 18 April 2024 - 23:24 WIB

Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana

Kamis, 18 April 2024 - 23:12 WIB

Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang

Kamis, 18 April 2024 - 19:48 WIB

TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:19 WIB

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Berita Terbaru

HEADLINE

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:43 WIB