Aceh Singkil Agaranews.com – PKN Perwakilan Aceh Singkil mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Kab Aceh Singkil dan badan publik Desa.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) perwakilan Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Singkil dan badan publik Desa, kata Ketua PKN Aceh Singkil, Senin (13/09/21)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua tim perkumpulan PKN Aceh Singkil Pardomuan Tumangger mengatakan “Kami dari PKN Pewakilan Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik atau PPID Kabupaten Aceh Singkil dan badan publik atau PPID desa, dan untuk permohonan informasi publik desa ini juga tembusannya kami sampaikan badan publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupten nantinya, setelah semua desa sudah kami masukkan surat tersebut, dan juga serta kepada pihak kecamatan akan kami beri tembusan, tujuan kami tentunya agar mudah bila desa mentelaah ke pihak kabupaten dan kecamatan tentunya” tuturnya
“Kami diperintahkan PKN Pusat agar memasukkan surat permintaan informasi publik ini langsung kepada badan publik Kabupaten dan kepada badan publik desa-desa, yang suratnya itu langsung ditanda tangani oleh ketua umum pusat bapak Patar Sihotang, SH, MH”
“Kita semua mempunyai hak untuk bermohon informasi itu, apalagi saat ini masa Vandemi Covid-19 tentunya anggaran itu begitu banyaknya ditingkat kabupaten, dan juga kalo ditingkat desa banyak desa yang belum lagi transparansi, dan juga ada beberapa desa dulu kami diperintahkan untuk jadi sampel permintaan informasi ini”
“Yang kalo tembusan kepada camat itu, semua kecamatan, karena tingkat infografis desa saja masih banyak desa-desa yang mengabaikannya, yang seharusnya desa mempunyai kewajiban membuat baliho yakni APBDes, APBDes-P serta Realisasi Anggaran”
Selanjutnya pardomuan menambahkan “Dan apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut tidak direspon secara tertulis ataupun permintaan informasi publik tidak dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik, ataupun surat keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon secara tertulis dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh badan publik, namun pemohon informasi publik menganggap dan menilai respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik pada badan publik, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP)” tutupnya.
Tim / Red