PKN Perwakilan Aceh Singkil Mengajukan Permintaan Informasi Publik Kepada PPID Kab Aceh Singkil dan Badan Publik Desa

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 14 September 2021 - 08:06 WIB

40665 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Agaranews.com – PKN Perwakilan Aceh Singkil mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Kab Aceh Singkil dan badan publik Desa.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) perwakilan Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Singkil dan badan publik Desa, kata Ketua PKN Aceh Singkil, Senin (13/09/21)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua tim perkumpulan PKN Aceh Singkil Pardomuan Tumangger mengatakan “Kami dari PKN Pewakilan Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik atau PPID Kabupaten Aceh Singkil dan badan publik atau PPID desa, dan untuk permohonan informasi publik desa ini juga tembusannya kami sampaikan badan publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupten nantinya, setelah semua desa sudah kami masukkan surat tersebut, dan juga serta kepada pihak kecamatan akan kami beri tembusan, tujuan kami tentunya agar mudah bila desa mentelaah ke pihak kabupaten dan kecamatan tentunya” tuturnya

Baca Juga :  Polda Sumut Ambil Alih Kasus Sengketa Tanah di Desa Durin Pancur Batu.

“Kami diperintahkan PKN Pusat agar memasukkan surat permintaan informasi publik ini langsung kepada badan publik Kabupaten dan kepada badan publik desa-desa, yang suratnya itu langsung ditanda tangani oleh ketua umum pusat bapak Patar Sihotang, SH, MH”

“Kita semua mempunyai hak untuk bermohon informasi itu, apalagi saat ini masa Vandemi Covid-19 tentunya anggaran itu begitu banyaknya ditingkat kabupaten, dan juga kalo ditingkat desa banyak desa yang belum lagi transparansi, dan juga ada beberapa desa dulu kami diperintahkan untuk jadi sampel permintaan informasi ini”

“Yang kalo tembusan kepada camat itu, semua kecamatan, karena tingkat infografis desa saja masih banyak desa-desa yang mengabaikannya, yang seharusnya desa mempunyai kewajiban membuat baliho yakni APBDes, APBDes-P serta Realisasi Anggaran”

Baca Juga :  Empat Pelaku Peredaran Narkotika Diringkus Polres Labuhanbatu

Selanjutnya pardomuan menambahkan “Dan apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut tidak direspon secara tertulis ataupun permintaan informasi publik tidak dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik, ataupun surat keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon secara tertulis dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh badan publik, namun pemohon informasi publik menganggap dan menilai respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik pada badan publik, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP)” tutupnya.

Tim / Red

Berita Terkait

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek
Puji Tuhan, Mama Veronica Terima Kasih Bapak TNI Sudah Kasih Obat dan Vitamin Gratis
Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024
Melalui Patroli Malam, Polres Tanah Karo Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Hari Kondusif
Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan
Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:19 WIB

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek

Rabu, 24 April 2024 - 23:15 WIB

Puji Tuhan, Mama Veronica Terima Kasih Bapak TNI Sudah Kasih Obat dan Vitamin Gratis

Rabu, 24 April 2024 - 23:12 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 April 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa

Rabu, 24 April 2024 - 15:33 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Rabu, 24 April 2024 - 15:30 WIB

Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama

Rabu, 24 April 2024 - 15:19 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Rabu, 24 April 2024 - 15:16 WIB

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Melayat Ke Rumah Duka di Wilayah Binaan 

Berita Terbaru

HEADLINE

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 Apr 2024 - 23:12 WIB