Aceh Selatan | Agaranews.com. PT Pinang Sejati Utama (PT PSU) telah menumpuk bahan baku mentah bongkahan batu bijih besi serta tanah pasir bijih emas dipelabuhan Tapaktuan
Bongkahan batu bijih besi dan tanah bijih besi tersebut diambil dari pasi raja dibawa melalui jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten Aceh Selatan lalu ditumpuk dipelabuhan Tapaktuan diduga bahan baku tersebut akan dikirim ke Sulawesi via laut
Bahan baku mentah tersebut telah 5 malam mereka muat kekapal yang kapasitas kapal yang sedang sandar tersebut adalah 10.000 ton
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil infomasi dari berbagai sumber yang saya dapat adalah benar bijih besi tersebut milik PT PSU yang memiliki izin resmi (IUP) bijih besi
Kita tidak mempersoalkan urusan biji besinya karna jelas secara legal formal mereka punya hak untuk mengeploitasi atau memproduksi bijih besi tersebut akan tetapi didalam pelaksanaan pengiriman biji besi itu mereka ikut sertakan tumpangan gelap yaitu tanah bijih emas maka mereka diduga telah memanipulasi izin biji besi dengan membawa unsur mineral berharga lainnya sehingga mereka rendah dalam membayar pajak pada negara
Kemungkinan lainnya bahwa mereka juga telah melakukan perendaman biji besi untuk mengambil emasnya atau mereka juga telah mengambil tembaga dari batu hijau yang ampasnya ikut serta mereka bawa dan mereka muat kedalam kapal
Konon lagi didalam bongkahan2 batu biji bijih besi tersebut ada ikutan mineral berharga lainnya diduga bukan saja emas dalam bahan baku mentah itu tapi juga ada meneral titanium yang harga pasarnya cukup tinggi baik didalam negri maupun di pasar dunia
Semestinya berdasarkan surat yang mereka miliki yang mesti mereka bawa adalah bijih besi murni bila ada bongkahan2 batu di bahan baku itu mesti terlebih dulu mereka crusher (mesin pemecah batu) untuk memecahkan material kemudian pecahan material tersebut dimasukkan kedalam magnet separator menggunakan ballmil agar menghasilan material konsentrat bijih besi, lump, pasir besi dan tailing
Demikian juga untuk holling (pengakutan bijih besi) mesti melengkapi izin pengangkutan tambang secara khusus karna izin usaha pengangkutan tersebut aturannya mesti satu paket
Tindakan pihak perusahaan PT PSU ini adalah pembodohan informasi publik (membohongi publik) termasuk mereka pihak perusahaan juga telah membodohi APARAT PENEGAK HUKUM di wilayah hukum Aceh Selatan
Maka oleh karna itu kami mohon pada MAPOLDA ACEH mesti turun tangan langsung untuk menghentikan tidakan manipulasi izin pengiriman bahan baku bijih besi ini dengan segera supaya tidak dinilai MAPOLDA ACEH DISKRIMINATIF dalam menegakkan hukum di Negara ini
Untuk membuktikan dugaan diantara bahan baku tersebut sebahagiannya adalah tanah pasir emas kiranya perlu dilakukan uji laboterium
Tetapi bila semua ketentuan ini telah mereka penuhi berdasarkan UU MINERBA yang berlaku di NEGARA ini maka tidak ada seorangpun yang dapat mencegahnya tetapi bila PT PSU abai dan tidak peduli, sama sekali maka PT PSU telah melakukan tindakan PELANGGARAN HUKUM PIDANA DI REPUBLIK INI
RED TIM//T.Sukandi kordinator For-PAS