Polda Jabar Sanksi 5 Anggotanya yang Bertindak Represif Saat Penggusuran Rumah Tamansari

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2019 - 23:13 WIB

40516 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AGARANEWS – Polda Jawa Barat memastikan 5 anggotanya mendapatkan sanksi karena melanggar disiplin atas tindakan represif saat penggusuran rumah di Tamansari, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Kelimanya mendapatkan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

“Lima sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan kekerasan saat pengamanan, tanggal 20 kemarin sudah sidang etik. Hasilnya kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, Kamis (26/12/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kelima anggota itu dengan rincian 2 personel Brimob Polda Bandung dan 3 personel Brimob Polda Jabar. Selain sanksi tersebut, kelimanya juga disanksi dengan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.

“Dan penundaan kenaikan pangkat satu periode (6 bulan),” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi telah memeriksa 62 anggota yang ikut mengamankan penggusuran rumah di Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Pemerikaaan ini dilakukan karena diduga ada aparat yang bertindak represif saat penggusuran permukiman warga tersebut. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua CIC Aceh Singkil Sebut Dana BUMK Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Rp 978.021.354 Di Duga tidak membawakan hasil.
Jumat Bersih Babinsa Bersama Masyarakat Dan Siswa Bersihkan Makam Pahlawan
Dengan Segelas Kopi Mempererat Komsos Babinsa Bersama Warga Desa
Diduga ada siluman yang Masuk Di akun Dana Milik Pimpinan Redaksi media Online
KIP Aceh Rapat Koordinasi Tim Uji Mampu Baa Qur’an di Gayo Lues
Dandim Gayo Lues Ajak Bangkitkan Generasi Yang Kolaboratif 
Kodim 0309/Solok Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 01 Juni Tahun 2023
Ketua DPD LSM PENJARA Desak APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI Kementerian PUPR di Agara

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:31 WIB

Ketua CIC Aceh Singkil Sebut Dana BUMK Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Rp 978.021.354 Di Duga tidak membawakan hasil.

Jumat, 2 Juni 2023 - 12:21 WIB

Jumat Bersih Babinsa Bersama Masyarakat Dan Siswa Bersihkan Makam Pahlawan

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:43 WIB

KIP Aceh Rapat Koordinasi Tim Uji Mampu Baa Qur’an di Gayo Lues

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:42 WIB

Dandim Gayo Lues Ajak Bangkitkan Generasi Yang Kolaboratif 

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:24 WIB

Kodim 0309/Solok Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 01 Juni Tahun 2023

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:16 WIB

Ketua DPD LSM PENJARA Desak APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI Kementerian PUPR di Agara

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:10 WIB

Aktivis Desa “Jon Henries Harefa” Undang Wakil Bupati Tapsel Untuk Tinjau Tanggul Yang Jebol di Tantom

Kamis, 1 Juni 2023 - 20:42 WIB

Laporan Wartawan Central Agara,polres di minta Tanggap.

Berita Terbaru