Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 27 Januari 2023 - 18:25 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA Agaranews.com

MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum’at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum’at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

“Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tambahnya.

Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

Baca Juga :  Di Hadapan Pengurus HIPMI Jatim, LaNyalla Paparkan Tiga Kunci Sukses Sebagai Pengusaha

” Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.

Baca Juga :  Aliansi Madura Indonesia ; Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Hafizh : Juara Bukan Tujuan, Tapi Pembelajaran dan Pengalaman
Ketua DPD RI Apresiasi Polrestabes Surabaya Sukses Kawal Piala Dunia U-17
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum USU Sukses Ikuti International Conference National Youth Movement For the West Philippine Sea”
Taruna AAL Tingkat II Angkatan ke-71 Mengikuti program Week End Laut (WEL)
Walikota Surabaya Menyerukan Gerakan Minta Karcis Walaupun Tidak Tau Fakta Dilapangan
DPP AMI, Geruduk Dan Kepung Kantor Satpol-PP Kota Surabaya, Kantor Dinas PUBM Kota Surabaya dan AC Hotel Jl. Ais Nasution
Ketum AMI, Mendukung KPK Untuk Membongkar Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Dengan Kerugian Yang Lebih Besar
DKPP Segera Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Seleksi PPS di Tapteng

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 12:39 WIB

Optimalisasi Kerjasama Dengan Negara Tetangga, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bersama UPT Laksanakan Patroli Patok Secara Integrasi 

Kamis, 25 April 2024 - 12:32 WIB

H.Waris Tholib, S.Ag, M.M Mendaftar di DPD PAN Kota Tanjungbalai

Kamis, 25 April 2024 - 12:24 WIB

Perkuat Sinergitas dan Soliditas, Siswa Diktukba Polri Gel I TA 2024 SPN Poldasu Kohesi Sosial Di Kodim 0203/Langkat

Kamis, 25 April 2024 - 12:18 WIB

ASN Kemenag Tapin Terima Hadiah Paket Wisata dan Logam Mulia Sebagai Nasabah Pra Pensiun BSI oleh Amel Sekretariat Jenderal 19 April 2024

Kamis, 25 April 2024 - 12:04 WIB

Pasca Putusan MK, Polres Tebingtinggi Patroli di Gudang Logistik KPU Dan Perbankan

Kamis, 25 April 2024 - 12:02 WIB

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Peredaran Ekstasi Dan Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 25 April 2024 - 07:38 WIB

Pengadaan Baju Linmas Pegulu Kute Belanja Langsung Ke Usaha Dagang.

Rabu, 24 April 2024 - 23:19 WIB

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek

Berita Terbaru