Polda Metro Jaya Tangkap Enam Orang Pelaku Sindikat Penipuan Bank Garansi Senilai Rp5,5 Miliar

admin

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2019 - 02:02 WIB

40735 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Agaranews –  Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk enam orang sindikat pelaku penipuan penerbitan bank garansi yang berhasil melakukan penipuan terhadap Direktur PT Visiland, DH, dengan total kerugian mencapai Rp 5,5 miliar.

Enam tersangka yakni MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Satu tersangka lainnya berinisial EOS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka menipu DH yang meruoakan direktur utama PT Visiland pada bulan November tahun 2018. Saat itu perusahaan yang dipimpin oleh DH bangkrut

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk melancarkan aksi penipuannya. Tersangka YO merupakan orang yang memperkenalkan korban DH kepada tersangka lainnya terkait pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar.

”Tersangka YO menerima dana sebesar Rp860 juta untuk menerbitkan bank garansi. Kemudian, dia mengenalkan korban DH kepada tersangka MA untuk menerbitkan bank garansi dari bank berbeda,” jelas Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).

Tersangka MA mengaku dapat menerbitkan bank garansi di bank BUMN dan swasta. Namun untuk penerbitan bank garansi itu, MA meminta DH menyetor uang yang diklaim untuk mempermudah pengurusan.

“Untuk tersangka ASR mengaku koresponden koperasi Tatar Priangan di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Setelah dicek ke koperasi itu,namanya enggak terdaftar,” tutur Perwira menengah Polda Metro Jaya.

tersangka BHB yang meyakinkan korban bahwa ia mampu membantu menerbitkan bank garansi dari Bank Mandiri pusat. Tersangka pun menerima uang dari korban senilai Rp 180 juta.

Sementara itu, tersangka IS merupakan perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp 430 juta dari korban.

“Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap ke mana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

(ym/bq/hy)

Berita Terkait

Menhan RI Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dirut PTDI Dengan Vice President of Global Business Development Sikorsky, Lockheed Martin di AS
Kasdim 1420/Sidrap Pimpin Karya Bakti Serentak : Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit
Dandim 0613/Ciamis Bersama Pentahelix Dan Masyarakat Lakukan Serbuan Penanaman Pohon di Lahan Kritis
DESA KAYEE ACEH KEMBALI SALURKAN BLT-DD BULAN DESEMBER 2023
Aksi Damai Aliansi Rakyat Menggugat Perkumpulan Sumut Watch Dan Koperasi Tondi Bersama Gugat PT.SKL
Terima Wing Kehormatan Penerbang TNI AD, Kasad Ingatkan Prajurit “ Wira Amur ” Jaga Profesionalitas
Peduli Lingkungan, Kodim 1713/Lanny Jaya Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar
Latihan Praktek Prayudha Taruna AAL Tingkat II : Membangun Kekuatan dan Ketangguhan Korps Marinir

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:15 WIB

Menhan RI Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dirut PTDI Dengan Vice President of Global Business Development Sikorsky, Lockheed Martin di AS

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:59 WIB

Kasdim 1420/Sidrap Pimpin Karya Bakti Serentak : Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:53 WIB

Dandim 0613/Ciamis Bersama Pentahelix Dan Masyarakat Lakukan Serbuan Penanaman Pohon di Lahan Kritis

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:48 WIB

Aksi Damai Aliansi Rakyat Menggugat Perkumpulan Sumut Watch Dan Koperasi Tondi Bersama Gugat PT.SKL

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:41 WIB

Terima Wing Kehormatan Penerbang TNI AD, Kasad Ingatkan Prajurit “ Wira Amur ” Jaga Profesionalitas

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:27 WIB

Peduli Lingkungan, Kodim 1713/Lanny Jaya Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:24 WIB

Latihan Praktek Prayudha Taruna AAL Tingkat II : Membangun Kekuatan dan Ketangguhan Korps Marinir

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:16 WIB

Cegah Banjir Saat Turun Hujan di Stabat, TNI-Polri Bersihkan Sampah di Saluran Air

Berita Terbaru