Jakarta – Kamis (26/12/2019) Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran menjelang tahun baru 2020 berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis ganja, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir pil Happy Five ( H5 ) disita oleh polisi dengan total tersangka tujuh orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 7 pelaku berhasil diamankan dari 4 kasus yang berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, sebanyak 200 butir Pil Ekstasi, dan 220 butir pil Happy Five ( H5 )”, ucap Wakapolres Metro Jakarta Barat (AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si).
Stefanus menambahkan, dari pengungkapan tersebut terdapat empat kasus antara lain, pertama hasil pengembangan yang dilakukan tim unit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 2 Kg Sabu yang ditangkap di daerah Tangerang. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti 34 Kg ganja yang ditangkap di daerah Cipayung Jakarta Timur.
Kemudian kasus yang kedua dilakukan oleh Timsus 3 Satuan reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu dengan menangkap satu orang tersangka di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Wakapolres Metro Jakarta Barat (AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si) menambahkan “Pengungkapan yang kami lakukan sesuai komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberantas segala peredaran ge
lap narkoba di wilayah Jakarta Barat,” (RED)