Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI Di Kuansing

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 7 Mei 2021 - 19:30 WIB

40262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Agaranews.com – Tim Ditreskrimum Polda Riau dibawah pimpinan Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta Sik diback up 1 Kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan Sik berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Penambangan emas tanpa izin yang bertempat di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (4/5/2021).

Berbekal Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021, Tim bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma di kecamatan Sentajo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim berhasil mengamankan 11 orang pelaku (SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD), serta barang bukti diantaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, Air raksa, Pipa Sedot Air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 Unit Keong mesin dan 2 Unit mesin Robin.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Koramil Sejangkung Perketat Pengawasan Terhadap PMI

Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan Sik mengatakan hingga berita ini diturunkan, timnya masih berada dilapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.

“Iya, Tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya,” terang Teddy.

Dikonfirmasi tentang rencana tindaklanjut, perwira jebolan Akpol 1998 ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.

Baca Juga :  Rombongan Jamaah Asal Sumatra Barat Jiarah Kemakam Abdul Rauf Alsingkil

“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 Milyar.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah),” urai Teddy.

(Anhar Rosal)

Berita Terkait

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Karhutla di Desa Binaan, Jangan Membakar Hutan Dan Lahan Sembarangan
Polres Dairi Amankan Pria Lansia Bacok Pakai Parang, Akibat Kesal Sang Adik Dobrak Pintu Dalam Kondisi Mabuk
Hari Terakhir Libur Lebaran, Polres Tanah Karo Tetap Standby Laksanakan Pengamanan
Jaga Harkamtibmas, Polsek Mardingding Giatkan Patroli Malam
Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024
Satgas Yonif 310/KK Keliling Kampung Untuk Lakukan Cukur Rambut Gratis
Duduk Berdiskusi Sekaligus Membentuk Cabang Persiapan PMII Aceh Selatan
Pengelolaan Baru, Pantai Jono Optimis Dongkrak Wisatawan Berkunjung Pada Tahun 2024

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 10:07 WIB

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Karhutla di Desa Binaan, Jangan Membakar Hutan Dan Lahan Sembarangan

Selasa, 16 April 2024 - 10:04 WIB

Polres Dairi Amankan Pria Lansia Bacok Pakai Parang, Akibat Kesal Sang Adik Dobrak Pintu Dalam Kondisi Mabuk

Senin, 15 April 2024 - 22:59 WIB

Hari Terakhir Libur Lebaran, Polres Tanah Karo Tetap Standby Laksanakan Pengamanan

Senin, 15 April 2024 - 22:55 WIB

Jaga Harkamtibmas, Polsek Mardingding Giatkan Patroli Malam

Senin, 15 April 2024 - 22:42 WIB

Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024

Senin, 15 April 2024 - 22:27 WIB

Duduk Berdiskusi Sekaligus Membentuk Cabang Persiapan PMII Aceh Selatan

Senin, 15 April 2024 - 22:23 WIB

Pengelolaan Baru, Pantai Jono Optimis Dongkrak Wisatawan Berkunjung Pada Tahun 2024

Senin, 15 April 2024 - 22:16 WIB

Pastikan Penumpang Kapal di Tangkahan Teluk Nibung Merasa Aman Sat Polairud Polres Tanjung Balai Melaksanakan Pengecekan

Berita Terbaru

HEADLINE

Jaga Harkamtibmas, Polsek Mardingding Giatkan Patroli Malam

Senin, 15 Apr 2024 - 22:55 WIB

HEADLINE

Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024

Senin, 15 Apr 2024 - 22:42 WIB