Polemik dan Salah Kaprah Soal Sistem PPDB Online dan Zonasi Dalam Penerimaan Siswa Baru

admin

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2020 - 21:15 WIB

401,247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, agaranews.com |  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk calon siswa SMA dan SMK di Tanah Karo khususnya,Indonesia pada umumnya menuai polemik dan salah kaprah.

Para orang tua murid mengeluhkan sistem seleksi PPDB Online 2020 yang menjadi sorotan publik di Kabanjahe,Kab.Karo.Hal ini tentu membuat tidak sedikit orang tua murid risau, mereka tentu ingin anak-anaknya mendapatkan pendidikan terbaik dari sekolah yang ditempuhnya. Ditambah lagi dengan kecemasan orang tua murid akan perubahan kebijakan-kebijakan dari Dinas Pendidikkan yang dinilai menyulitkan calon siswa/i.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa dikatakan salah kaprah? Karena system pendidikkan kita membuat kebijakkan dengan coba-coba,padahal ini bukan waktunya untuk mencoba-coba,dengan system seperti ini sangat merugikan calon siswa/i dan orang tua murid.

Fenomena yang terjadi tadi siang Senin 29 Juni 2020,dimana para orang tua dan calon siswa yang tidak diterima di SMAN I Kabanjahe,mengamuk dan menangis membuat saya bertanya-tanya,bukankah semestinya pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator untuk menyiapkan arah, guna menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan?

Sebagai regulator, bukannya pemerintah seharusnya hanya memberikan acuan dasar kepada eksekutor sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan dalam perancangan dan implementasi sistem tersebut ? Mengapa pemerintah seolah-olah menjadi regulator sekaligus eksekutor ?

Menurut saya, seharusnya Pemerintah Provinsi tidak perlu ikut campur tangan dalam pembuatan sistem website PPDB, Mengapa Panitia PPDB Online Karo dan Dinas Pendidikan Karo tidak menyerahkan perancangan dan implementasi sistem website ini sepenuhnya kepada eksekutor (dalam hal ini pihak ketiga atau vendor ? Jika ini diterapkan, tentu pemerintah bisa membuat regulasi yang jelas kepada vendor dalam pengerjaan system ini. Jika vendor melanggar regulasi, kan bisa menempuh jalur hukum, sangat sederhana bukan?

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sergai Amankan 3 Unit Dump Truk Pengangkut Pasir Dari Lokasi Galian Pasir di Bantaran Sungai Ular

Dalam hal ini, saya sama sekali tidak meremehkan atau tidak mempercayai tenaga IT yang membangun situs website PPDB Karo 2020 ini. Justru saya berpikir, seharusnya Tim IT yang ada di Dinas Pendidikan Karo tidak membuat aplikasi semacam ini, maupun aplikasi atau sistem lainnya.

Tetapi alangkah baiknya mereka dikerahkan sebagai auditor, dalam hal ini memantau vendor yang merancang dan membangun sistem tersebut agar sesuai dengan aturan dan target yang diinginkan.

Di samping bisa memanfaat kan sumber daya manusia (SDM) IT yang ada di Dinas Pendidikan, mungkin salah satu faktor yang memberatkan untuk memberikan proyek atau pembangunan sistem PPDB ini adalah anggaran. Lalu, muncul pertanyaan baru, memang seberapa mahal anggaran yang harus disiapkan jika ingin menyerahkan pembangunan sistem ini kepada vendor?

Mungkin jika kita menggandeng vendor-vendor ‘ BESAR’ seperti PT. Telkom untuk menyediakan aplikasi dan jaringan memadai pada penyelenggaraan PPDB, bisa memakan anggaran yang besar.

Tapi, apakah vendor-vendor lokal tak sanggup ? Saya yakin, vendor lokal sanggup, mereka mampu, walaupun dengan anggaran minim sekalipun, namun mereka tak diberi ruang dan waktu.

Setahu saya, dalam membangun atau mengembangkan sebuah sistem, ada beberapa tahapan yang harus dilewati dalam proses pembangunan sistem tersebut. Dalam bahasa IT, tahapan itu tertuang dalam System Development Life Cycle (SDLC), atau yang dalam bahasa Indonesia bisa kita artikan sebagai sebuah siklus dari pengembangan sistem.

Pada dasarnya, SDLC ini berisi beberapa tahapan yang menggambarkan mengenai siklus dari sebuah sistem yang dibangun. Di antaranya, analisis sistem, spesifikasi kebutuhan sistem, perancangan sistem, pengembangan sistem, pengujian sistem, serta implementasi dan pemeliharaan sistem.

Baca Juga :  Ketua PWI Aceh pimpin Musyawarah PWI Agara.

Tiap-tiap tahapan itu tentunya memiliki bidang atau divisi yang berbeda-beda,seperti dalam perancangan sistem, kita membutuh kan konsultan, juga dibutuhkan analis sistem yang berperan mencoba penetration test (pengujian), hingga dalam pengimplementasiannya,Itulah sebenarnya standar persyaratan yang harus dilalui dalam pembangunan sebuah sistem di dunia IT.

Pertanyaan sederhananya, apakah sistem website PPDB Karo 2020 sudah melalui penetration test ? Apakah situs web PPDB Karo 2020 sudah dicoba untuk menampung pengguna dalam waktu sekaligus (realtime) sebanyak para calon siswa ? Karena ini akan menjadi momok, ketika website atau aplikasi diluncurkan, jika tidak melalui tahapan-tahapan seperti itu, bisa-bisa dibobol hacker atau implementasinya tidak sesuai dengan perancangan.

Apalagi, setiap sistem atau aplikasi pemerintahan e-government, harus lulus uji atau melalui proses audit secara komprehensif dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mulai dari infrastruktur, teknis, tata kelola, standarisasi sistem, semuanya itu ada analisanya. Mestinya, ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,jangan menjadi kan ajang pendaftaran PPDB sebagai loncatan atau bahan coba-coba hingga terkesan mempertaruh kan generasi penerus dengan resiko yang tinggi.

Kejadian ini semestinya kita jadikan pelajaran, sekaligus mengambil hikmah di balik semua ini. Jika ingin industri IT berjalan di Kab.Karo, seharusnya antara regulator dan eksekutor, harus dipisahkan. Semoga permasalahan yang dialami saat ini segera teratasi dan tidak terulang lagi di lain waktu.

Reporter : Lia Hambali

Berita Terkait

Babinsa Koramil 02/TL Kodim 0209/LB Dampingi PPL dan Petani, Rencana Pengolahan Lahan Balik Damen
Kasrem 033/WP Menerima Kunjungan Praktik Kerja Pasis Sespimti 33 Pokjar V di Makorem 033/WP Kota Tanjungpinang
Kasdam I/BB Bawa Commander of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung di Binjai
Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI
Kababinminvetcaddam I/BB Pimpin Sertijab Kakan, Purna Tugas, dan Syukuran Naik Pangkat, Halal Bihalal Serta Perayaan HUT 33 Personil
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Dalam Pengamanan Pembacaan Putusan MK
Sat Polairud Polres Tanjung Balai Hentikan Satu Kapal saat Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:25 WIB

Babinsa Koramil 02/TL Kodim 0209/LB Dampingi PPL dan Petani, Rencana Pengolahan Lahan Balik Damen

Rabu, 24 April 2024 - 00:22 WIB

Kasrem 033/WP Menerima Kunjungan Praktik Kerja Pasis Sespimti 33 Pokjar V di Makorem 033/WP Kota Tanjungpinang

Rabu, 24 April 2024 - 00:16 WIB

Kasdam I/BB Bawa Commander of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung di Binjai

Rabu, 24 April 2024 - 00:10 WIB

Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI

Rabu, 24 April 2024 - 00:05 WIB

Kababinminvetcaddam I/BB Pimpin Sertijab Kakan, Purna Tugas, dan Syukuran Naik Pangkat, Halal Bihalal Serta Perayaan HUT 33 Personil

Selasa, 23 April 2024 - 23:55 WIB

Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Dalam Pengamanan Pembacaan Putusan MK

Selasa, 23 April 2024 - 23:52 WIB

Sat Polairud Polres Tanjung Balai Hentikan Satu Kapal saat Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis

Selasa, 23 April 2024 - 23:45 WIB

Sampaikan Arahan, Kapolres Simalungun Perintahkan Penajaman Target Operasi dan Zero Tolerance Terhadap Keterlibatan Narkoba di Jajaran Resnarkoba

Berita Terbaru